Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.
Kesepakatan tersebut merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," ujar Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9).
Dengan demikian, luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi.
Baca Juga: AirNav Ajukan PMN Rp 790 Miliar untuk Perbaikan 4 Air Traffic Management System
Menurutnya, ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.
Adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
"Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," lanjutnya.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan, adanya kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia ini negara yang berdaulat, dimana sudah mampu mengelola dirinya sendiri.
Baca Juga: Kesepakatan FIR dengan Singapura Tuai Polemik, Ini Penjelasan Prabowo
Luhut menceritakan, persoalan tersebut sudah berpuluh-puluh tahun tidak terselesaikan dan baru sekarang rampung.
"Jadi hampir sebelum Covid-19, ya tadinya sih kita pikir satu tahun selesai. Tapi karena Covid ya tertunda. Tapi kita bersyukur bahwa ini Desember kemarin finalisasinya sudah selesai dan ini hanya proses administrasi kita tuntaskan. Jadi ini menunjukkan sekali lagi bahwa Indonesia itu negara yang betul-betul bisa mengatur dirinya sendiri," tegas Luhut.
Sebagai informasi Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News