kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,23   4,90   0.54%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

TCL Indonesia Gugat Pembatalan Hak Cipta Logo Cap Jempol


Kamis, 20 Mei 2010 / 16:15 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. PT TCL Indonesia, pabrikan produk elektronik asal China ini diketahui tengah bersengketa di pengadilan terkait perseteruan hak cipta logo Cap Jempol. TCL Indonesia mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran hak cipta logo cap Jempol atas nama Junaide Sungkono.

TCL Indonesia menilai pendaftaran hak cipta logo Cap Jempol di bawah No.043944 tertanggal 11 September 2007 milik Junaide dilandasi itikad buruk. Pasalnya logo Cap Jempol tersebut memiliki persamaan atau identik dengan Cap Jempol kepunyaan TCL Indonesia. "Logo Cap Jempol Junaide dengan tanda Jempol dan lingkaran dasar warna merah identik dengan logo Cap Jempol milik TCL Indonesia sehingga logo Cap Jempol Junaide nyata-nyata hanya tiruan," kata Andi F Simangunsong, kuasa hukum TCL Indonesia, Kamis (20/5).

Ditegaskan olehnya, TCL Indonesia adalah pemilik dari hak cipta logo Cap Jempol. Alasannya telah terbuti bahwa sejak November 2003, TCL Indonesia telah mengumumkan dan menggunakan secara luas untuk produk elektroniknya termasuk mesin cuci dan AC. "Logo Cap Jempol itu untuk memberikan informasi adanya garansi selama periode tertentu," katanya.

Sebelumnya pada tahun yang sama, TCL Indonesia melakukan program pembentukan image atas adanya garansi, salah satunya melalui kegiatan pembuatan logo Cap Jempol. Melalui tim marketingnya yang dipimpin oleh Huziyong selaku senior Marketing Manager mulai merancang logo Cap Jempol. Hu Ziyong dan dua rekannya yakni Robert Adriantho serta Hilal Hendarin menyadari logo yang dibuat hanya untuk kepentingan TCL Indonesia.

Dipertergas dengan adanya surat pernyataan bahwa pencipta dan pemegang hak cipta adalah TCL Indonesia. Tapi sampai sekarang TCL Indonesia tidak pernah mendaftrakan logo Cap Jempol ini ke Ditjen HKI. Meski demikian, walaupun faktanya TCL Indonesia belum pernah mendaftrakan logo tersebut tidak menghilangkan haknya sebagi pencipta dan pemegang hak cipta.

Kasus ini mencuat saat Juanide selaku pemegang sertifikat hak cipta logo Cap Jempol keberatan dengan logo tersebut dipakai oleh TCL Indonesia tanpa izin. Juanide pun sempat melanyangkan dua kali somasi yang ditunjukan ke PT Arisa Mandiri Pratama, distributor TCL di Indonesia menuntut ganti rugi sebelum akhirnya membawa sengketa ini ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Junaide ini sebenarnya pemilik dua perusahaan PT TRimitra Cemerlang, dan PT Trimitra Cakra Lestari yang sejak tahun 2001 sampai 200-7 merupakan distrubutor produk TCL. Disamping itu, Junaide merupakan salah satu direktur dan pemegang saham dari TCL Indonesia. Tapi pada 11 April 2007, TCL Overeas Marketing (TCL China) menghentikan kerjasama dengan Trimitra Cakra dan Trimitra Cemerlang dan posisi distributor digantikan PT Aris Mandiri Pratama.

Melalui kuasa hukumnya dari kantor YBS & Partners, Junaide mengajukan gugatan hak cipta terhadap PT Aris Mandiri Pratama menuntut ganti rugi. Pasalnya hak cipta logo Cap Jempol telah dipakai tanpa hak oleh Aris Mandiri untuk kemasan produk TCL. "Maka klien kami merasa haknya dilanggar dan sangat dirugikan baik materiil dan imateriil," kata Yanuar Bagus Sasmito.

Junaide pun menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 12 miliar dan imaterial mencapai Rp 120 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×