Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan tax ratio di tahun ini berada di level 11,6% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menghitung tax ratio dari penerimaan paja, bea cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas dan pertambangan umum.
Target tax ratio tahun ini nampaknya perlu dipertimbangkan lagi. Sebab pada tahun lalu, realisasi tax ratio hanya 10,6%. Angka ini berasal dari realisasi penerimaan perpajakan ditambah PNBP di 2019 sebesar Rp 1.66,4 triliun.
Baca Juga: Ini beberapa perusahaan kimia yang telah menikmati fasilitas tax holiday
Dengan proyeksi PDB nominal Rp 16.011 triliun. Dus, prediksi pencapaian tax ratio tahun lalu di bawah target 11,1%, bahkan lebih rendah dari pencapaian tax ratio saat 2018 yakni 11,5%.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Asral mengatakan tax ratio sebesar 11,5% pada tahun fiskal 2018 tidak mampu diulang pada tahun lalu. Terlebih realisasi penerimaan pajak tahun lalu hanya mencapai Rp 1.332,1 triliun setara 84,4% dari target dan hanya tumbuh 1,4% year on year (yoy).
Adapun target penerimaan pajak di tahun 2020 sebesar Rp 1.642,57 triliun. Artinya, dari pencapaian tahun lalu, realisasi pendapatan pajak harus tumbuh 23,3% secara tahunan. Otoritas pajak pun tidak berdalih, bahwa tantangan global dan domestik tahun ini masih menjadi bayang-bayang penerimaan pajak.
Baca Juga: Kemenperin: Tax holiday manjur tingkatkan gairah investasi industri kimia