Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakui bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan untuk mengerek tax ratio atau rasio penerimaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pasalnya, kebijakan perpajakan oleh pemerintah yang berlaku di Indonesia selalu berbarengan dengan berbagai pertimbangan kondisi ekonomi domestik.
Menurut Bimo, pertumbuhan penerimaan pajak bruto sebesar 13%–14% pada 2026 menunjukkan adanya perbaikan kinerja administrasi perpajakan.
Namun, pertumbuhan tersebut belum cukup untuk menjawab persoalan rendahnya rasio penerimaan negara terhadap PDB yang selama ini menjadi sorotan.
Baca Juga: Target Tax Ratio 2026 Masih Sulit Tercapai
"Kalau kita memang mau melihat yang lebih, kenapa segitu-gitu saja? Kita mesti melihat policy-nya. Ini saya tidak ingin membawa perdebatan yang pemerintah tapi dari akademik ya, karena saya juga ditraining sebagai akademis," ujar Bimo kepada awak media di kantor DJP, Kamis (15/10/2026).
Pernyataan Bimo tersebut merespons sorotan Founder Prasasti Center for Policy Studies Hashim Djojohadikusumo yang menyebut rasio penerimaan negara Indonesia stagnan di kisaran 12% terhadap PDB selama 13 tahun terakhir.
Hashim menilai, rasio penerimaan Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara tetangga. Ia mencontohkan Kamboja yang mampu mencapai rasio penerimaan sebesar 18% terhadap PDB dan Vietnam sebesar 23%.
"Kenapa Kamboja yang merupakan negara lebih kecil dan lebih miskin bisa mencapai rasio 18%, sementara kita hanya 12%? Jawabannya adalah kemauan politik," tegas Hashim belum lama ini.
Hashim juga menargetkan rasio penerimaan negara Indonesia dapat meningkat menjadi 18% terhadap PDB dalam dua hingga tiga tahun mendatang.
Baca Juga: DJP Bidik Tax Ratio 9,26% pada 2027, Tertinggi dalam Satu Dekade
Menanggapi hal tersebut, Bimo mengatakan, pembenahan administrasi perpajakan yang dilakukan pemerintah mulai menunjukkan hasil.
Perbaikan tersebut antara lain ditopang implementasi sistem Coretax, peningkatan kualitas analisis petugas pajak di lapangan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum perpajakan.
Ia menjelaskan, apabila pertumbuhan ekonomi mencapai 5,5% dan inflasi sebesar 2,5%, pertumbuhan ekonomi secara nominal berada di kisaran 8%.
Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan pajak bruto sebesar 13%–14% berada sekitar 6 poin persentase di atas pertumbuhan nominal ekonomi atau 6% PDB.
"Jadi gross revenue hari ini tumbuh di angka sekitar 13%–14%. Jadi kalau ekonomi tumbuh 5,5%, kemudian inflasi 2,5%, kita tumbuhnya sekitar 6% di atas natural economic inflated growth itu," jelasnya.
Meski demikian, Bimo menekankan bahwa peningkatan rasio penerimaan negara juga berkaitan dengan desain kebijakan perpajakan. Salah satu aspek adalah besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ia menyebut, besaran PTKP di Indonesia saat ini setara dengan sekitar 6,7 kali garis kemiskinan. Sementara itu, jika dibandingkan dengan PDB per kapita, besaran PTKP yang sebelumnya mencapai sekitar 130%, kini berada di kisaran 60%–70%.
Baca Juga: Tax Ratio Ditargetkan Tembus 9,26% di 2027, Bagaimana Mencapainya?
"Kita melihat nih dengan negara tetangga, kita di mana posisinya? Kita termasuk di tengah-tengah, enggak terlalu tinggi, enggak terlalu rendah. Kalau dengan negara OECD, kita termasuk sangat tinggi. Ya karena tax ratio mereka tinggi," katanya.
Selain itu, upaya meningkatkan rasio penerimaan negara harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan pendanaan pembangunan dan kemampuan pemerintah menjaga defisit APBN maksimal 3% terhadap PDB.
Karena itu, peningkatan penerimaan tidak bisa dilakukan dengan hanya melihat sisi perpajakan, tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap perekonomian dan belanja negara.
Bahkan dengan kondisi ekonomi domestik dan global saat ini, target tax ratio sebesar 9% terhadap PDB pada 2027 merupakan yang terbesar sepanjang sejarah pemerintah Indonesia.
"Tentu sekarang, ini baru sekali dalam sejarah kita berani ditargetkan 9% dari PDB. APBN tahun 2027. Kalau dibilang segitu-gitu saja, ya data menyebutkan begitu," ujar Bimo.
Lebih lanjut, pemerintah juga perlu menyelaraskan kebijakan penerimaan, belanja, dan pembiayaan negara melalui koordinasi lintas direktorat jenderal di Kementerian Keuangan.
Koordinasi tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
"Nah, sekarang Alhamdulillah kita mingle dengan DJSEF, dengan DJA, DJPb, DJPPR. Jadi saya enggak bisa ngomong sepihak dari sisi penerimaan, tapi juga dari yang lain. Dan juga kebijakan fiskal yang lebih makro," jelasnya.
Di luar koordinasi lintas direktorat Kemenkeu, Bimo menyebut koordinasi juga diperlukan dengan kementerian perekonomian serta kementerian dan lembaga terkait agar kebijakan peningkatan penerimaan selaras dengan kebutuhan masing-masing sektor.
"Tentu juga kita harus discuss dengan teman-teman dari Kementerian Keperekonomian juga," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














