Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menghadapi tantangan serius dalam mengelola keuangan negara. Pasalnya, tax ratio Indonesia bukan menunjukkan peningkatan, malah melanjutkan tren penurunan.
Berdasarkan hitungan KONTAN yang diperoleh dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pusat Statistik (BPS), tax ratio Indonesia (dalam arti luas) pada Kuartal I-2025 tercatat hanya sebesar 7,95%.
Angka ini mengalami penurunan yang cukup tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai 9,77%.
Penurunan tax ratio ini menjadi sinyal melemahnya kemampuan negara dalam mengoptimalkan penerimaan dari aktivitas perekonomian nasional.
Baca Juga: Ini Upaya Sri Mulyani Genjot Rasio Perpajakan Pada Tahun 2025
Sebagai informasi, tax ratio merupakan rasio antara penerimaan negara dari perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB). Indikator ini kerap digunakan untuk mengukur efektivitas sistem perpajakan dan seberapa besar kontribusi sektor ekonomi terhadap penerimaan negara.
Dalam konteks fiskal, tax ratio mencerminkan sejauh mana negara mampu membiayai pengeluarannya secara mandiri melalui pendapatan domestik.
Terdapat dua jenis pengukuran tax ratio yang umum digunakan, yakni dalam arti sempit dan arti luas.
Tax ratio dalam arti sempit hanya memperhitungkan penerimaan perpajakan, sementara dalam arti luas juga memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) seperti minyak, gas, dan pertambangan.
Data kuartal I-2025 menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp 400,1 triliun, turun dibandingkan capaian kuartal I-2024 yang mencapai Rp 462,91 triliun. PNBP dari SDA juga mengalami penurunan dari Rp 53,50 triliun menjadi Rp 50,6 triliun.
Di sisi lain, PDB Indonesia justru mengalami pertumbuhan dari Rp 5.288,3 triliun pada kuartal I-2024 menjadi Rp 5.665,9 triliun pada kuartal I-2025.
Baca Juga: Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%
Secara perhitungan, tax ratio dalam arti luas pada kuartal I-2024 adalah sebesar 9,77%. Ini diperoleh dari pembagian total penerimaan perpajakan dan PNBP SDA (Rp 462,91 triliun + Rp 53,50 triliun) terhadap PDB (Rp 5.288,3 triliun), dikalikan 100%.
Sementara itu, pada kuartal I-2025, total penerimaan dari pajak dan SDA sebesar Rp 450,7 triliun, dibagi dengan PDB Rp 5.665,9 triliun, menghasilkan rasio sebesar 7,95%.
Jika hanya menghitung tax ratio dalam arti sempit, penurunannya bahkan lebih mencolok, yakni dari 8,75% pada kuartal I-2024 menjadi hanya 7,06% pada kuartal I-2025.
Selanjutnya: Rajin Ekspansi, Prospek RS SIloam (SILO) Lebih Sehat
Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2025: Antam dan UBS Lanjut Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News