kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tax rasio pajak 2013 naik menjadi 12,87%


Rabu, 26 September 2012 / 17:46 WIB
Tax rasio pajak 2013 naik menjadi 12,87%
ILUSTRASI. Anak demam. REUTERS/Nathalia Angarita. NO RESALES. NO ARCHIVES. TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan besaran tax rasio sebesar 12,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 12,87% dari PDB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. Akibat kenaikan tax rasio ini, ada tambahan penerimaan perpajakan sekitar Rp 14 triliun.

Rinciannya, sekitar Rp 10 triliun tambahan penerimaan pajak dan Rp 4 triliun tambahan penerimaan bea cukai. Dengan kenaikan tax rasio ini, total penerimaan pajak 2013 menjadi sekitar Rp 1.040 triliun lebih.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.031,69 triliun. Rinciannya, penerimaan PPh non migas sebesar Rp 506,9 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 423,7 triliun, PBB dan BPHTB Rp 27,34 triliun, pajak lainnya sebesar Rp 6,34 triliun dan PPh migas sebesar Rp 67,4 triliun.

Untuk mencapai target itu, Direktorat Jenderal Pajak akan mengoptimalisasi penerimaan pajak. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, salah satunya dari sektor pajak penghasilan (PPh). Menurutnya, sektor potensial yang bakal digenjot penerimaan PPh nya antara lain sektor perkebunan (sawit), sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, dan sektor pertambangan.

Fuad mengakui, ada penurunan penerimaan PPh dari sektor pertambangan khususnya dari wajib pajak besar. Hanya saja, "Masih ada perusahaan-perusahaan tambang (kelas menengah dan kecil) yang belum terdaftar dan belum membayar pajak," jelasnya.

Nah, perusahaan tambang kelas menengah inilah yang potensial untuk menjadi target wajib pajak baru. Hanya saja, Fuad mengaku tidak mudah untuk bisa melakukan ekstensifikasi pajak di sektor ini. Pasalnya,perlu ada koordinasi dengan instransi pemerintah lainnya, termasuk pemerintah daerah.

Apalagi, Fuad mengakui belum memiliki akses terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang berskala menengah ini. Makanya, ia perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan data yang akurat mengenai perusahaan-perusahaan ini. "Harus ada kesepakatan antara pemerintah pusat dan pemda, bahwa ini harus ditertibkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×