kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tax allowance diubah, tambang nikel diuntungkan


Minggu, 01 Desember 2019 / 19:39 WIB
Tax allowance diubah, tambang nikel diuntungkan
ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM telah memutuskan mel


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Di sisi lain, insentif yang diberikan masih sama dengan sebelumnya yakni berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang dibebankan selama lima tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Namun demikian, pemerintah menambahkan ketentuan baru mengenai pemberian kompensasi kerugian lebih lama dari lima tahun kurang dari sepuluh tahun.

Baca Juga: Sri Mulyani berharap penyederhanaan birokrasi di Kemenkeu percepat layanan publik

Kali ini, tambahan kompensasi selama satu tahun diberikan kepada seluruh penanaman modal atas seluruh bidang usaha yang terlampir, penanaman modal yang dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat, penanaman modal pada bidang energi baru dan terbarukan, penanaman modal yang disertai dengan timbulnya biaya infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha tertentu.

Sehingga, PP teranyar ini memberi kompensasi dengan nominal paling sedikit Rp 10 miliar, serta penggunaan bahan baku atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% paling lambat pada tahun pajak kedua.

Dalam aturan yang lama, tambahan kompensasi kerugian selama satu tahun hanya diberikan pada penanaman modal di kawasan industri dan kawasan berikat, penanaman modal yang disertai beban pembangunan infrastruktur minimal sebesar Rp10 miliar, serta penggunaan bahan baku atau komponen produksi dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun keempat.

Baca Juga: Pajak restoran dan hotel sebaiknya diurus pemerintah pusat

Asal tahu saja, pemerintah mengeluarkan PP No. 78/2019 dengan menimbang bahwa untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×