Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Di sisi lain, insentif yang diberikan masih sama dengan sebelumnya yakni berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang dibebankan selama lima tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.
Namun demikian, pemerintah menambahkan ketentuan baru mengenai pemberian kompensasi kerugian lebih lama dari lima tahun kurang dari sepuluh tahun.
Baca Juga: Sri Mulyani berharap penyederhanaan birokrasi di Kemenkeu percepat layanan publik
Kali ini, tambahan kompensasi selama satu tahun diberikan kepada seluruh penanaman modal atas seluruh bidang usaha yang terlampir, penanaman modal yang dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat, penanaman modal pada bidang energi baru dan terbarukan, penanaman modal yang disertai dengan timbulnya biaya infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha tertentu.
Sehingga, PP teranyar ini memberi kompensasi dengan nominal paling sedikit Rp 10 miliar, serta penggunaan bahan baku atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% paling lambat pada tahun pajak kedua.
Dalam aturan yang lama, tambahan kompensasi kerugian selama satu tahun hanya diberikan pada penanaman modal di kawasan industri dan kawasan berikat, penanaman modal yang disertai beban pembangunan infrastruktur minimal sebesar Rp10 miliar, serta penggunaan bahan baku atau komponen produksi dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun keempat.
Baca Juga: Pajak restoran dan hotel sebaiknya diurus pemerintah pusat
Asal tahu saja, pemerintah mengeluarkan PP No. 78/2019 dengan menimbang bahwa untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News