kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tax allowance diubah, tambang nikel diuntungkan


Minggu, 01 Desember 2019 / 19:39 WIB
Tax allowance diubah, tambang nikel diuntungkan
ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM telah memutuskan mel


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengubah ketentuan tax allowance guna mendorong investasi lebih moncer. Lewat Peraturan Pemerintah (PP), cakupan investor penerima insentif ini mengalami perluasan di industri tambang.

Beleid tersebut tertuang dalam PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. PP ini merupakan revisi atas PP sebelumnya yakni PP No.18/2015 dan PP No. 9/2016.

Baca Juga: Dalam lima tahun, India akan kucurkan US$ 1,39 untuk infrastruktur

Dalam aturan teranyar, pemerintah meningkatkan jumlah bidang usaha yang berhak menerima tax allowance sebanyak 183 bidang usaha. Lebih rinci, jumlah bidang usaha tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas meningkat menjadi 166 bidang usaha. Sedangkan bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu jumlahnya menyusut menjadi tinggal 17 bidang usaha

Sementara itu, penerima tax allowance dalam beleid lama hanya 145 bidang usaha. Di mana sebanyak 71 bidang usaha tertentu dan 74 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu.

Baca Juga: Kemendagri minta pemda mereview perda yang menghambat investasi

PP No. 78/2019 menegaskan, pertambangan bijih nikel sebagai penerima tax allowance hanya dalam kategori bidang usaha tertentu. Padahal dalam PP No. 9/2016 juga masuk dalam kategori bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu.

Agar menerima insentif ini, perusahaan pertambangan bijih nikel harus memenuhi persyaratan di mana merupakan pembangunan baru dan/atau perluasan smelter. Sedangkan dalam aturan lama hanya mengatur melakukan alih teknologi dalam tax allowance kategori bidang usaha tertentu.

Selain bijih nikel, sektor pertambangan bijih logam lain yang berhak menerima tax allowance kategori bidang usaha antara lain pertambangan pasir besi, bijih besi, bijih uranium dan thorium, bijih timah, bijih timah hitam, bijih bauksit/aluminium, bijih tembaga, bijih mangan, bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi, serta emas dan perak.

Baca Juga: Ditjen Pajak telisik data nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar ke atas, ini tujuannya

Adapun kategori bidang usaha tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Sementara, bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.

Di sisi lain, insentif yang diberikan masih sama dengan sebelumnya yakni berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang dibebankan selama lima tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Namun demikian, pemerintah menambahkan ketentuan baru mengenai pemberian kompensasi kerugian lebih lama dari lima tahun kurang dari sepuluh tahun.

Baca Juga: Sri Mulyani berharap penyederhanaan birokrasi di Kemenkeu percepat layanan publik

Kali ini, tambahan kompensasi selama satu tahun diberikan kepada seluruh penanaman modal atas seluruh bidang usaha yang terlampir, penanaman modal yang dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat, penanaman modal pada bidang energi baru dan terbarukan, penanaman modal yang disertai dengan timbulnya biaya infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha tertentu.

Sehingga, PP teranyar ini memberi kompensasi dengan nominal paling sedikit Rp 10 miliar, serta penggunaan bahan baku atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% paling lambat pada tahun pajak kedua.

Dalam aturan yang lama, tambahan kompensasi kerugian selama satu tahun hanya diberikan pada penanaman modal di kawasan industri dan kawasan berikat, penanaman modal yang disertai beban pembangunan infrastruktur minimal sebesar Rp10 miliar, serta penggunaan bahan baku atau komponen produksi dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun keempat.

Baca Juga: Pajak restoran dan hotel sebaiknya diurus pemerintah pusat

Asal tahu saja, pemerintah mengeluarkan PP No. 78/2019 dengan menimbang bahwa untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×