Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak tidak akan memberikan perlakuan berbeda terhadap penunggak pajak luar negeri. Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, kepada penunggak pajak seperti Google, law enforcement-nya juga akan menuju pada pemenjaraan (penyanderaan badan) seperti Wajib Pajak lainnya di dalam negeri.
“Soal Google itu sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya,” ujar Ken.
Menurut dia, kasus pajak Google sekarang sedang ditingkatkan ke tingkat penyidikan (preliminary investigation) dari sebelumnya negosiasi (tax settlement). Penyebabnya, perusahaan internet raksasa Amerika Serikat tersebut enggan membayar pajak yang diminta pemerintah.
Ken mengatakan, data yang DJP miliki tidak sesuai dengan neraca keuangan yang Google sampaikan. Oleh karena itu, dia berharap pada akhir tahun ini Google memiliki itikad baik untuk mau bayar pajaknya.
“Kalau ada tunggakan dan dia tidak mau bayar, bisa dimasukkan ke penjara juga. Sama perlakuannya karena subjek pajak dalam negeri,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, baru-baru ini, pada Selasa (20/12) pihaknya telah menyandera (gijzeling) seorang penunggak pajak dan dijebloskan ke LP Nusakambangan lantaran mengemplang pajak sebesar Rp 839 juta.
“Info dari Nusakambangan, ada lima sel lagi yang kosong bagi penunggak pajak dan mereka menerima dari mana pun. Termasuk dari Jakarta. Mumpung ada amnesti pajak, mohon dibayar, tetapi kalau tetap tidak mau, Nusakambangan sudah siap menunggu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News