kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sri Mulyani belum puas tax amnesty di pasar modal


Rabu, 23 November 2016 / 16:31 WIB
Sri Mulyani belum puas tax amnesty di pasar modal


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, para pelaku pasar modal baik perusahaan yang tercatat di bursa maupun perusahaan sekuritas serta perusahaan dana pensiun turut mensukseskan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab, uang tebusan dari perusahaam dari ketiga bidang tersebut masih minim.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemkeu), hingga 31 Oktober 2016, total uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp 94,12 triliun dan total repatriasi mencapai Rp 142,59 triliun. Dari jumlah tersebut, uang tebusan tax amnesty yang berasal dari perusahaan yang tercatat di bursa, sekuritas, dan dana pensiun hanya mencapai Rp 71,2 triliun.

Secara lebih terperinci, jumlah wajib pajak (WP) badan yang tercatat di bursa yang mengikuti amnesti pajak mencapai 171 WP dari total 579 WP. Sementara itu, WP badan sekuritas sebanyak 60 wajib pajak dari total 139 WP. Sedangkan WP badan dana pensiun hanya enam WP dari total 261 WP.

"Yang belum, tolong ikut. Saya sih bilang yang 256 WP sisanya (dana pensiun) periksa lagi SPT-nya, apakah sudah benar sehingga tidak perlu ikut tax amnesty? masa sih?," kata Sri Mulyani dalam acara Economic Outlook di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (23/11).

Lebih lanjut menurutnya, berdasarkan sebaran wilayahnya, peserta amnesti pajak dari perusahaan ketiga bidang tersebut juga belum merata. Hingga saat ini, peserta amnesti pajak dari perusahaan yang tercatat di bursa, perusahaan sekuritas, dan dana pensiun masih terpusat di wilayah Jawa dan Bali.

"Perusahaan sekuritas ada 139, semua di Jawa, kalau anda tidak ikut tax amnesty, anda tidak berhak menyanyi Indonesia Raya karena anda tidak membantu seluruh kesatuan Republik Indonesia menjadi satu kesatuan negara yang adil dan makmur," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×