Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Meski program Tax Amnesty Jilid II ini tinggal 38 hari lagi, namun pemerintah belum memperoleh hingga Rp 10 triliun sampai saat ini.
Hingga Senin (23/5), Tax Amnesty Jilid II telah diikuti oleh 48.002 wajib pajak dengan 55.694 surat keterangan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 9,54 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 94,58 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 81,52 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,20 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 5,84 triliun.
Baca Juga: Mulai Diterapkan pada 2023, Begini Cara Kerja NIK jadi NPWP
Jelang penutupan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo terus melakukan sosialisasi kampanye dan mengomunikasikan kepada wajib pajak terkait program tax amnesty jilid II.
“Kami ingatkan, Tax Amnesty Jilid II sebentar lagi akan selesai di bulan Juni 2022,” kata Suryo dalam dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Mei 2022, Senin (23/5).
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseacrh Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan, tax amnesty jilid II masih sepi dikarenakan beberapa faktor. Pertama, para pengusaha masih menunggu injury time.
“Secara umum pelaporan SPT Tahunan juga akan ramai ketika sudah injury time (menjelang deadline pelaporan),” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (23/5).
Baca Juga: Sisa 41 Hari Lagi, 46.676 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II
Kedua, para pengusaha sudah bisa membandingkan bahwa tarif Tax Amnesty Jilid II ini lebih tinggi daripada Tax Amnesty Jilid I, sehingga tarif Tax Amnesty Jilid II dianggap lebih mahal dan kurang menarik.
Ketiga, menurut Prianto para pengusaha enggan mengikuti Tax Amnesty Jilid II karena sudah tidak ada tambahan harta yang harus dilaporkan.
“Dan terakhir yang menjadi penyebabnya adalah para peserta PPS tidak bebas dari potensi sanksi jika pengungkapan di PPS tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News