kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tax Amnesty Jilid III Jadi Jalan Pintas Pemerintah Cari Penerimaan Negara


Jumat, 22 November 2024 / 06:53 WIB
Tax Amnesty Jilid III Jadi Jalan Pintas Pemerintah Cari Penerimaan Negara
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Kontan/Panji Indra. Indef menilai bahwa program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III menjadi jalan pintas pemerintah dalam mencari penerimaan negara.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid III menjadi jalan pintas pemerintah dalam mencari penerimaan negara.

Wakil Direktur Indef, Eko Listiyanto mengatakan bahwa program tax amnesty yang akan dijalankan kembali tidak akan efektif dalam jangka panjang, terutama dalam upaya menambah penerimaan negara.

Menurutnya, tax amnesty yang bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak melaporkan harta mereka, tidak bisa diterapkan berulang kali dalam waktu singkat.

Pasalnya, prinsip dasar dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan sekali saja bagi mereka yang belum membayar pajak dengan benar.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi XI Sebut RUU Tax Amnesty Berpotensi Gerus Kepatuhan Pajak

"Sehingga hal-hal yang secara teoritis sebetulnya tidak bisa dilakukan dalam waktu kurun waktu yang jangka menengah ini, terpaksa dia lakukan karena untuk menambah objek pajak untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara," ujar Eko kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/11).

Eko menilai bahwa penerapan tax amnesty yang telah dilakukan pada tahun 2016 dan 2022 sebenarnya cukup efektif ketika orang-orang kaya dan superkaya yang belum tertib pajaknya akhirnya memanfaatkan kesempatan untuk melaporkan aset mereka.

Namun, kini sebagian besar dari mereka sudah tertib pajak, baik dari segi pelaporan maupun pembayaran PPh, sehingga Eko menilai akan sulit bagi pemerintah untuk mendapatkan fresh money atau dana segar dari kebijakan tersebut.

Ketimbang menjalankan program tax amnesty lagi, pemerintah seharusnya fokus bagaimana upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil. 

Dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, maka penerimaan pajak akan ikut naik sendirinya tanpa perlu kebijakan-kebijakan seperti tax amnesty.

"Jadi seharusnya ekonomi ditumbuhkan dulu, jnanti pajak jadi naik sendiri tanpa harus banyak kebijakan-kebijakan yang extraordinary kaya gini (tax amnesty)," imbuhnya.

Baca Juga: Baleg DPR Bantah Rencana Tax Amnesty Pesanan Pengusaha

Selanjutnya: Simak Rekomendasi Saham yang Layak Dilirik Hari Ini (22/11), Ada Saham Blue Chip

Menarik Dibaca: Promo JSM Indomaret Periode 22-24 November 2024, Indomie Kuah Beli 5 Lebih Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×