kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Tax amnesty akan menyangkut tiga aspek


Jumat, 09 Oktober 2015 / 18:02 WIB
Tax amnesty akan menyangkut tiga aspek


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kebijakan tax amnesty perlu didorong semua pihak, baik parlemen maupun pemerintah. Sebab, kebijakan ini bisa menjawab dua masalah sekaligus, yakni ekonomi dan penegakan hukum.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Muhammad Misbhakun mengatakan, tax amnesty atau pengampunan pajak yang digagas parlemen akan meliputi tiga hal.

Pertama, tax amnesty harus menyangkut repatriasi modal. Sehingga dana milik warga negara Indonesia yang ada di luar negeri bisa masuk kembali ke dalam sistem perbankan dalam negeri.

Kedua, tax amnesty harus meliputi aspek hidden economy, yakni dana yang ada di dalam negeri harus difasilitasi agar masuk ke dalam sistem ekonomi formal.

Ketiga, masalah piutang pajak yang selama ini tidak dapat ditagih bisa terselesaikan.

"Dengan ketiga hal tadi, diharapkan masalah tax amnesty bisa mendorong penerimaan pajak dalam waktu cepat dan jumlahnya besar," ujar Misbhakun kepada KONTAN, , Jumat (9/10).

Upaya mendorong penerimaan pajak perlu dilakukan mengingat realisasi penerimaan pajak tahun ini masih sangat rendah.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2015 baru mencapai 53% dari target penerimaan pajak tahun ini. Jumlah itu menunjukan betapa besarnya shortfall penerimaan pajak kita.

Selain untuk meningkatkan penerimaan pajak, menurut Misbhakun, tax amnesty harus menjadi alat rekonsiliasi nasional. Sebab, pengampunan pajak juga menyelesaikan masalah struktural di bidang hukum.

Untuk itu, imbuh Misbhakun, tax amnesty hanya akan diberikan kepada semua pelaku tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kecuali, mereka yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×