kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Tax amnesty akan menyangkut tiga aspek


Jumat, 09 Oktober 2015 / 18:02 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kebijakan tax amnesty perlu didorong semua pihak, baik parlemen maupun pemerintah. Sebab, kebijakan ini bisa menjawab dua masalah sekaligus, yakni ekonomi dan penegakan hukum.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Muhammad Misbhakun mengatakan, tax amnesty atau pengampunan pajak yang digagas parlemen akan meliputi tiga hal.

Pertama, tax amnesty harus menyangkut repatriasi modal. Sehingga dana milik warga negara Indonesia yang ada di luar negeri bisa masuk kembali ke dalam sistem perbankan dalam negeri.

Kedua, tax amnesty harus meliputi aspek hidden economy, yakni dana yang ada di dalam negeri harus difasilitasi agar masuk ke dalam sistem ekonomi formal.

Ketiga, masalah piutang pajak yang selama ini tidak dapat ditagih bisa terselesaikan.

"Dengan ketiga hal tadi, diharapkan masalah tax amnesty bisa mendorong penerimaan pajak dalam waktu cepat dan jumlahnya besar," ujar Misbhakun kepada KONTAN, , Jumat (9/10).

Upaya mendorong penerimaan pajak perlu dilakukan mengingat realisasi penerimaan pajak tahun ini masih sangat rendah.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2015 baru mencapai 53% dari target penerimaan pajak tahun ini. Jumlah itu menunjukan betapa besarnya shortfall penerimaan pajak kita.

Selain untuk meningkatkan penerimaan pajak, menurut Misbhakun, tax amnesty harus menjadi alat rekonsiliasi nasional. Sebab, pengampunan pajak juga menyelesaikan masalah struktural di bidang hukum.

Untuk itu, imbuh Misbhakun, tax amnesty hanya akan diberikan kepada semua pelaku tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kecuali, mereka yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×