kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Tax amnesty, RI bisa tarik 30% dana di Singapura


Rabu, 24 Juni 2015 / 16:05 WIB
Tax amnesty, RI bisa tarik 30% dana di Singapura


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana offshore voluntary disclosure program (OVDP) atau dikenal dengan tax amnesty dinilai bisa membuat Singapura menjadi miskin. Pasalnya dana milik orang Indonesia yang parkir di negara tersebut diprediksi bakal kembali ke Tanah Air.

Melihat potensi kerugian yang besar bagi Singapura, disinyalir negeri singa itu akan menempuh berbagai upaya untuk menggagalkan niatan pemerintah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh pengamat pajak dari Universitas Indonesia (UI) Darussalam, dan pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako. “Makanya tax amnesty ini bisa dibaca sebagai saingan (antar negara). Tidak serta memiskinkan Singapura, tapi kehilangan (sumber pendanaan), iya," kata Darussalam di Jakarta, Senin (22/6).

Darussalam mengakui dana WNI yang tersimpan di bank-bank Singapura jumlahnya besar. Meski tidak berani menyebut data dan jumlahnya secara persis, Darussalam menduga jumlahnya hampir sama dengan perkiraan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang menyebut ada dana WNI di Singapura berjumlah Rp 3.000 triliun.

Menurutnya, dana tax amnesty yang akan diambil besar kemungkinan berdampak mengurangi sumber pendanaan dari negara yang bersangkutan. Misalnya, bila itu diambil dari Singapura, maka Singapura bisa kekurangan sumber pendanaan.

Sementara itu, Ronny Bako memprediksi, bila Indonesia memberlakukan tax amnesty ke Singapura, Indonesia bisa mendapatkan 10%-30% dari Rp 3.000 triliun dana yang tersimpan di Singapura. Dana itu bisa ditarik masuk oleh pemerintah dengan menggunakan model yang sederhana. "Yang penting masuk saja dulu dananya ke Indonesia. Terserah WNI mau melakukan apa atas dananya itu," ujarnya.

Menurut Ronny Bako, bila tax amnesty diberlakukan Indonesia ke Singapura, dapat dipastikan sumber pendanaan Singapura akan berkurang. "Jadi bisa persaingan. Jadi bank-bank di Indonesia dan Singapura akan menawarkan suku bunga yang menarik," katanya.

Dampak positifnya bagi Indonesia adalah sumber pendanaan atau likuiditas di Indonesia akan makin tinggi. Dengan begitu ekonomi lebih bergairah dan banyak bank-bank yang menawarkan suku bunga lebih rendah. “Dengan adanya modal ini, bank bisa memberikan kredit ke orang-orang," katanya.

Menurutnya, tax amnesty ini jangan hanya menjadi wacana saja. "Sekarang kan hanya wacana saja. Kalau bisa pemerintah mengeluarkan Perpu," tutur Ronny Bako.

Darussalam menambahkan, tax amnesty dapat dilakukan sebagai suatu terobosan bagi wajib pajak Indonesia yang mempunyai harta di luar negeri. Dengan cara melakukan repatriasi modal ke Indonesia dengan membayar uang tebusan. "Jadi tidak hanya di Singapura saja. Di negara-negara lainnya yang ada repatriasinya juga bisa," kata dia.

Berkaca pada negara lain yang melakukan tax amnesty, yang sudah dijalankan oleh 37 negara, maka dapat dicontohkan bahwa Italia mampu mengambil dana sampai 15% dari total penerimaan pajak ketika tax amnesty dilakukan. Sebagai gambaran, Italia ketika menerapkan tax amnesty mampu menarik repatriasi dana dari bank-bank Swiss, senilai US$ 122 miliar. Namun Prancis hanya 0,1 %. "Jadi berbeda-beda setiap negara," ujarnya.

Dan keberhasilan program tax amnesty itu, kata Darussalam, tergantung dari fitur-fitur yang ditawarkan pihak pemerintah. "Dan seberapa besar tarif yang akan menjadi uang tebusan tadi," katanya.

Fitur-fitur pajak yang akan membuat apakah suatu tax amnesty berhasil atau tidak adalah bagaimana perlakuan sanksi administrasi pajak dan pidana fiskalnya, serta seberapa besar tarif pajaknya. "Dan yang lebih penting lagi apakah pasca tax amnesty, pemerintah punya kemampuan untuk mengawasi perilaku wajib pajak untuk patuh atau tidak," katanya.

Di dalam program tax amnesty ini juga pemerintah bisa mendapatkan dua manfaat dari pemberlakuan itu. Pertama, mendapatkan uang tebusan. Kedua, terdapat dana yang mengalir ke Indonesia. "Uang tebusan itu bisa saja diambil ketika dana itu tidak masuk ke Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, yang penting masuk saja dulu dana itu ke Indonesia, karena uang dari WNI di luar negeri bisa berbentuk aset, tidak hanya fresh money. Dari sisi Indonesia, pemberlakuan tax amnesty berdampak positif. "Tapi kata kuncinya dana yang di tax amnesty itu di lock up berapa tahun dulu ke depan, misalnya 5 tahun. Supaya dana itu tidak langsung pergi. Jadi dia nggak bisa dibelikan saham-saham. Prasyaratnya dana harus berada berapa tahun dulu di Indonesia," ujarnya. Itu semua agar lalu lintas peredaran uang berjalan baik.

Jadi, menurutnya, tax amnesty ini adalah salah satu upaya untuk membuat kepatuhan wajib pajak dalam penerimaan pajak. "Ini sebagai salah satu usaha untuk menuju kepatuhan pajak jangka panjang," katanya. Menurutnya, hal itu adalah sisi positif yang bisa didapatkan bagi negara yang akan menjalankan tax amnesty tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×