Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
NEW YORK. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pengampunan pajak atau tax amnesty akan diterapkan pemerintah pada akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan. Alasannya, pengampunan pajak akan digunakan untuk menutup penerimaan pajak sekitar Rp 200 triliun yang tidak tercapai pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Wapres Kalla di sela-sela sidang di Markas Besar PBB, New York, Kamis (30/9) sore waktu Jakarta.
Tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan menghapus pajak terutang dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya dikenakan lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat mangkir dari pembayaran pajak. Potensi dana yang disimpan di luar negeri yang dapat ditarik jika diterapkan pengampunan pajak diperkirakan mencapai ratusan triliun.
Menurut Wapres Kalla, pengampunan pajak bukan hal baru.
“Kita pernah menerapkan pada awal pemerintahan Pak Harto (Presiden Soeharto). Waktu itu, pengampunan pajak terkait penanaman modal dalam negeri. Hasilnya cukup baik. Sekarang ini, kalau diterapkan, potensinya cukup besar puluhan triliun bisa ditarik dan menambah pendapatan negara dari pajak,” ujar Wapres.
Namun, tambah Wapres Kalla, pengampunan pajak harus dituangkan dalam rancangan undang-undang (RUU), yang sekarang masih difinalisasi oleh pemerintah.
“Kalau tidak akhir tahun ini ya awal tahun depan diterapkan. Pemerintah segera ajukan ke DPR. Di sana (RUU Pengampunan Pajak) bisa diintegrasikan dengan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang akan direvisi,” ujar Wapres.
Sejauh ini, rencana penerapan pengampunan pajak masih terus dibahas oleh Presiden Joko Widodo bersama para menteri.
Rabu lalu, Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas soal pengampunan pajak di kantor Presiden, Kompleks Istana Jakarta. Hasilnya, dari info yang diterima Kompas, pengampunan pajak harus diterapkan akhir tahun ini juga karena penerimaan pajak tak tercapai. Tarif yang ditentukan sebesar di bawah 5 persen. (Suhartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News