kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax allowance untuk RnD terganjal UU Perpajakan


Kamis, 12 Desember 2013 / 14:04 WIB
Tax allowance untuk RnD terganjal UU Perpajakan
ILUSTRASI. Daftar Kode Redeem ML (Mobile Legends) Juli 2022, Cek yang Ini Masih Aktif Ternyata!


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Guna meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dari tenaga kerja Indonesia, pemerintah berniat memasukan instrumen Research and Development (RnD) dalam revisi aturan tax allowance.

Sejatinya, peningkatan kualitas tenaga kerja menjadi tanggungjawab pemerintah, namun Kemkeu berusaha menggunakan bantuan dari pihak swasta.

Sayangnya, hal tersebut masih berbenturan dengan Undang-Undang Perpajakan. Menteri Keuangan Chatib Basri menyebutkan, bahwa di Indonesia tidak mengenal adanya double deduction tax.

Karena itu, perlu dicari celah agar pengenaan tax allowance untuk perusahaan yang melakukan RnD dapat dimasukkan.

"Karena kalau harus merubah UU butuh waktu lama lagi," kata Chatib selepas pembukaan seminar internasional l Avoiding The Middle Income Trap: Lesson Learnt and Strategies for Indonesia to Grow Equitably and Sustainably di Nusa Dua, Kamis (12/12). 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hidayanto menambahkan, pengenaan tax allowance bagi perusahaan yang melakukan RnD akan diberikan keseluruh sektor yang ada.

Tidak ada treatment khusus untuk industri tertentu karena mulai dari industri kecil hingga besar dapat melakukan RnD.

"Kami ingin membuat kebijakan suplay side yang jangka panjang, sehingga kita harus yakin kalau ini bisa untuk lama," tambah Andin.

Lebih lanjut Chatib menambahkan, dengan peningkatan SDM, diharapkan Indonesia dapat menghadapi tantangan middle income dan naik ke high income. Jika ditambah inovasi dan teknologi, masalah fundamental berupa defisit transaksi berjalan dapat diatasi. 

Saat ini, Indonesia berada di posisi lower-middle income karena pendapatan perkapita mencapai US$ 4.250 (PPP 1990 price).

Jika menggunakan asumsi ADB 2012 maka negara yang masuk golongan low income memiliki pendapatan per kapital kurang dari US$ 2.000 (PPP 1990 price).

Untuk golongan middle-income terbagi dua antara lower-middle income sebesar US$ 2.000-US$ 7.250 dan upper-middle income mencapai US$ 7.250-US$ 11.750. Sedangkan negara dengan golongan high income dengan pendapatan perkapita lebih dari US$ 11.750.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×