Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Dalam waktu dekat ini, Pemerintah pusat bersama Pemerintah Daerah berencana melakukan evaluasi dan audit pemanfaatan ruang dan juga bangunan di sekitar wilayah Jabodetabek, Puncak dan Cianjur. Evaluasi ini dilakukan untuk melihat kondisi terkini dari wilayah tersebut.
"Kami akan melakukan audit tentang tata ruang untuk kawasan Jabodetabek plus Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) , khususnya di wilayah aliran sungai mulai dari hulu hingga hilir. Nanti pelaksanaannya bakal melibatkan pemerintah daerah," ujar Imam S Ernawi, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Rabu (23/1).
Menurut Imam, sembari melakukan audit dan evaluasi ini masyarakat diajak untuk ikut menyelamatkan kawasan. Menurut Imam, dalam Undang-Undang (UU) No 26/2007 tentang penataan ruang, dinyatakan, bahwa yang melakukan pelanggaran penataan ruang akan dikenai sanksi, bukan hanya pemilik bangunannya tetapi juga pemberi izin.ā€¯Sanksi ini mulai dari administratif hingga pidana," lanjut Imam.
Namun, Imam bilang, akan berlaku fair karena bukan hanya sekadar sanksi bagi yang melanggar tapi juga akan memberi penghargaan bagi mereka yang pro lingkungan baik pemilik bangunan dan pemberi izin yang telah melaksanakan rencana tata ruangnya secara baik.
Sebelum memulai pelaksanaannya, Imam bilang, saat ini sendang menyiapkan pemetaan tentang kondisi aktual Jabodetabekpunjur. Ia menambahkan hasil pemetaan itu akan disandingkan dengan rencana tata ruang. "Pemetaan kemungkinan sebulan ini akan selesai, dan audit sudah bisa dimulai dan tahun ini juga diharapkan bisa selesai. Setelah itu akan dikeluarkan hasil audit tata ruang ini," jelasnya.
Lebih jauh, Imam bilang, evaluasi dan audit pemanfaatan ruang dilakukan bukan tiba-tiba karena bencana banjir yang terjadi saat ini, melainkan sudah direncanakan sebelumnya. Menurutnya, ada amanat UU No 26/2007 dan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2008 tentang penataan ruang kawasan, bahwa setiap lima tahun sekali tata ruang harus ditinjau ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News