Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menggodok besaran perbandingan iuran yang ideal yang harus dibayarkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pemberi kerja yaitu pemerintah. Untuk itu, BKN mengaku terbuka untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait porsi iuran yang sejalan dengan peningkatan kesejahteraan PNS.
Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Teknologi Informasi Taspen, Faisal Rachman mengatakan, saat ini BKN sedang membangun sistem pensiun baru yang disebut fully funded. Sistem ini nantinya ditujukan untuk mengganti sistem lama pay as you go.
Jika sistem pay as you go yang dipakai selama ini pembayaran pensiun PNS sepenuhnya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka dengan sistem baru fully funded, iuran program pensiun dan hari tua akan dibayar oleh pemerintah sebagai pemberi kerja dan juga PNS selaku pekerja.
Sistem tersebut belum dapat diberlakukan bagi seluruh PNS, baik yang aktif maupun yang sudah pensiun. "Sistem baru akan diberlakukan nanti. Cut of datenya pada saat sistem penggajian baru diterapkan. Kemungkinan Januari 2017, harapan kami tahun 2016," tuturnya usai rapat dengan BKN, Kementerian Keuangan, terkait rumusan kebijakan sistem jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) pegawai negeri sipil (PNS) di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/3)
Sistem baru ini memang membutuhkan persiapan yang panjang karena diperlukan suatu evaluasi jabatan secara nasional. Terkait besaran iuran, Faisal bilang, di sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, Korea dan Filipina. Pemerintahnya memberikan iuran yang lebih besar dibanding iuran yang ditanggung PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News