kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Taspen berencana gugat dua perusahaan properti


Senin, 10 November 2014 / 10:03 WIB
Taspen berencana gugat dua perusahaan properti
ILUSTRASI. PT Bank Mayora resmi berubah nama menjadi hibank.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Taspen menyiapkan gugatan hukum kepada dua perusahaan properti yang diduga melakukan wanprestasi dalam investasi. Taspen menilai dua perusahaan properti ini tidak memberikan imbal hasil yang wajar dan tidak transparan dalam pengelolaan investasi perusahaan asuransi pelat merah aparatur negara tersebut. 

Kasus bermula dari penempatan dana investasi Taspen dengan skema penyertaan langsung pada 1991 silam. Dana investasi Taspen itu ternyata mandek. Tiga tahun terakhir ini, Taspen melakukan penagihan. Hasilnya, saat ini, Taspen baru memperoleh 50% dari penyertaan langsung mereka ke properti tersebut. 

Separuh pengembalian tersebut dalam bentuk tunai dan unit-unit properti. Properti ini berupa gedung perbelanjaan di Jakarta dan Surabaya.

Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro masih menutup rapat identitas dua perusahaan properti tersebut dan nilai investasinya. "Kami sudah melayangkan surat teguran," kata Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×