kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Taspen berencana gugat dua perusahaan properti


Senin, 10 November 2014 / 10:03 WIB
Taspen berencana gugat dua perusahaan properti
ILUSTRASI. PT Bank Mayora resmi berubah nama menjadi hibank.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Taspen menyiapkan gugatan hukum kepada dua perusahaan properti yang diduga melakukan wanprestasi dalam investasi. Taspen menilai dua perusahaan properti ini tidak memberikan imbal hasil yang wajar dan tidak transparan dalam pengelolaan investasi perusahaan asuransi pelat merah aparatur negara tersebut. 

Kasus bermula dari penempatan dana investasi Taspen dengan skema penyertaan langsung pada 1991 silam. Dana investasi Taspen itu ternyata mandek. Tiga tahun terakhir ini, Taspen melakukan penagihan. Hasilnya, saat ini, Taspen baru memperoleh 50% dari penyertaan langsung mereka ke properti tersebut. 

Separuh pengembalian tersebut dalam bentuk tunai dan unit-unit properti. Properti ini berupa gedung perbelanjaan di Jakarta dan Surabaya.

Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro masih menutup rapat identitas dua perusahaan properti tersebut dan nilai investasinya. "Kami sudah melayangkan surat teguran," kata Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×