CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.934   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Tarik kembali dana desa fiktif, Kemenkeu masih konsolidasi data


Senin, 18 November 2019 / 17:38 WIB
Tarik kembali dana desa fiktif, Kemenkeu masih konsolidasi data
ILUSTRASI. Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi saat berbincang dengan warga sekitar disela-sela kunjungannya ke Desa Siluman, Subang, Jawa Barat, Selasa (12/11/2019). Pada kunjungan tersebut Budi Arie hanya ingin menge


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bakal menarik kembali dana desa yang telah tersalur ke desa-desa fiktif sepanjang tahun ini. Namun, berapa nilai dana desa tersebut masih belum diungkapkan.

“Kami masih menunggu berapa jumlah desa yang bermasalah sebenarnya dari Kementerian Dalam Negeri yang sampai saat ini masih melakukan verifikasi mendalam,” tutur Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima dalam konferensi pers Kinerja dan Fakta APBN 2019, Senin (18/11).

Baca Juga: Empat desa bermasalah di Konawe mendapat aliran dana sebesar Rp 9,3 miliar

Selain menarik kembali dana desa yang telanjur tersalurkan ke desa-desa fiktif, Prima juga memastikan bakal membekukan penyaluran dana desa ke daerah yang terbukti bermasalah.

“Kita akan clear-kan dulu, jadi di-freeze sampai semuanya clear. Secara formal apa saja yang harus dia (daerah atau desa) penuhi. Jangan sampai sudah telanjur dibayarkan, lalu ada masalah di belakang,” lanjut Prima.

Prima mengatakan, pembekuan dana desa akan dilakukan pada tahap akhir penyaluran di tahun ini. Pemerintah pusat akan menginstruksikan pemerintah daerah tingkat kabupaten dan/atau kota untuk menahan penyaluran dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD) yang bermasalah.

Baca Juga: Pemerintah dorong penyerapan belanja APBN di daerah lebih optimal

Prima berharap, sinkronisasi data penerima dana desa antara Kemenkeu dan Kemendagri bisa segera rampung sebelum akhir tahun. Pasalnya, pemerintah juga memiliki batas waktu penyaluran dana ke daerah dan dana desa.

“Sebelum akhir tahun harusnya sudah ada. Kita juga lakukan asesmen. Kita tunggu dulu saja hasil identifikasinya,” tandas Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×