Reporter: Jane Aprilyani, Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Singapura masih menjadi brankas utama simpanan orang-orang kaya Indonesia. Itu sebabnya, demi menarik pulang sebagian dari sekitar Rp 3.000 triliun lebih uang masyarakat Indonesia yang tersimpan di perbankan di Singapura, pemerintah berniat menawarkan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Kini, Kementerian Keuangan tengah mengkaji pemberian tax amnesty. Rencana ini muncul setelah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bertemu dengan Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam di Singapura, Senin lalu (15/12).
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berkomitmen bertukar informasi perpajakan untuk melawan penghindaran dan pengelakan pajak lintas negara. Komitmen pertukaran informasi itu diyakini menjadi modal kuat pemerintah untuk menjalankan tax amnesty. Pemerintah kini berupaya membuat payung hukum baru melalui revisi UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau membuat UU khusus tentang pengampunan pajak.
"Ini kan menyangkut uang rakyat, jadi harus betul-betul masuk undang-undang dan disetujui DPR," kata Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak, Rabu (17/12).
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol menjelaskan, Ditjen Pajak sedang membahas tiga hal untuk menjadi landasan penerapan tax amnesty. Pertama, objek tax amnesty. Pemerintah akan menentukan siapa yang lebih pantas mendapatkan tax amnesty, perusahaan atau pribadi.
"Mungkin lebih tepat jika tax amnesty diberikan kepada orang pribadi," ujar John. Kedua, payung hukum yang digunakan dalam penerapan tax amnesty. Ketiga, siapa yang bertanggungjawab menjalankan kebijakan tax amnesty. Keempat, kepastian hukum setelah penerapan pengampunan pajak (post amnesty enforcement).
"Jangan sampai wajib pajak berpikir untuk tidak patuh membayar pajak karena ada tax amnesty," imbuh John.
Darussalam, pengamat perpajakan menilai, kebijakan tax amnesty harus diikuti oleh reformasi birokrasi kelembagaan pajak. Selain itu tax amnesty juga harus diberikan mendadak. "Tidak boleh direncanakan akan diberikan tax amnesty dalam kurun waktu yang diatur," katanya.
Konsultan pajak mendorong penerapan tax amnesty saat ini mumpung pemerintah sedang mendapat dukungan penuh masyarakat. Lagi pula pemerintah sedang membutuhkan penerimaan pajak besar. "Langkah cepatnya ialah merevisi pasal 37 di UU KUP tentang sanksi pajak," kata Soebakir,
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Toh, tax amnesty bukan barang tabu bagi Indonesia. Tahun 1984 pernah menerapkannya. Pemerintah juga pernah menerapkan regulasi yang mirip tax amnesty. Namanya sunset policy, pada tahun 2008.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News