kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Tarif travel Bandung-Jakarta naik hingga Rp 15.000


Rabu, 19 November 2014 / 16:02 WIB
Tarif travel Bandung-Jakarta naik hingga Rp 15.000
ILUSTRASI. Asnil Bambani


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

BANDUNG. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi memacu peningkatan biaya operasional sejumlah usaha, termasuk bisnis travel. Untuk mengurangi imbas negatif, tarif travel dinaikkan 5-10% atau Rp 10.000-Rp 15.000 per orang dari tarif sebelumnya.

"Bisnis travel rute Jakarta-Bandung terancam lesu. Kenaikan harga solar dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500 per liter sangat berat buat kami," ujar Ketua Himpunan Pengusaha Travel (Hipatra) Andrew Arristianto di Bandung, Rabu (19/11).

Sebelumnya, tarif travel Bandung-Jakarta ialah Rp 50.000-Rp 75.000, tergantung pelayanan. Besaran kenaikan tarif, lanjut Andrew, disesuaikan dengan lonjakan biaya operasional.

Pasalnya, menurut dia, kenaikan harga BBM bersubsidi memiliki multiplier effect, seperti mendongkrak harga suku cadang. Terlebih lagi, kondisi infrastruktur yang kurang mulus membuat sejumlah suku cadang mudah rusak.

"Belum lagi persoalan macet yang membuat boros konsumsi bahan bakar," ujarnya.

Andrew menambahkan, tingginya biaya operasional membuat tarif terpaksa dinaikkan meski kenaikan tarif juga berisiko terhadap minat masyarakat.

"Travel bukan satu-satunya moda transportasi Jakarta-Bandung. Karena itu, masyarakat berpotensi beralih pada moda transportasi lainnya, seperti kereta api ataupun pesawat terbang," imbuhnya. (Reni Susanti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×