Reporter: Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Terhitung mulai tanggal 19 September 2014 pukul 00.00 WIB, ruas tol Prof Dr Ir Soedijatmo akan mengalami kenaikan tarif.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), C. Kornel Sihaloho mengatakan kenaikan tarif ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 522/KPTS/M/2014 tanggal 11 September 2014.
"PT Jasa Marga Tbk selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pada jalan tol Soedijatmo telah memenuhi kewajiban standar pelayanan minimum (SPM)," ujar Kornel, Jumat (12/9).
Asal tahu saja, berdasarkan pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol menyatakan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol berdasarkan pengaruh inflasi.
Saat ini tarif tol Soedijatmo menggunakan tarif yang ditetapkan terakhir pada 27 Juli 2012.
Kenaikan tarif tol Soedijatmo ini adalah berkisar 7,14%-18,75% untuk golongan I-golongan V. Persentase kenaikan tarif ini menggunakan perhitungan inflasi yang diperoleh Badan Pusat Statistik (BPS) selama periode 1 Juli 2012-30 Juni 2014.
Karena jalan tol ini melewati dua wilayah yakni Jakarta dan Tangerang, tapi inflasi yang digunakan untuk menetapkan tarif adalah inflasi Jakarta sebesar 13,76% karena Jakarta menjadi wilayah yang terpanjang dilewati ruas tol sepanjang 14,3 kilometer (km).
Berikut besaran kenaikan tarif tol Soedijatmo mulai 19 September.
Golongan I
Tarif Lama : Rp 5.500
Tarif Baru : Rp 6.000
Kenaikan : 9.09%
Golongan II
Tarif Lama : Rp 7.000
Tarif Baru : Rp 7.500
Kenaikan : 7,14%
Golongan III
Tarif Lama : Rp 8.000
Tarif Baru : Rp 9.500
Kenaikan : 18,75%
Golongan IV
Tarif Lama : Rp 10.000
Tarif Baru : Rp 11.500
Kenaikan : 15%
Golongan V
Tarif Lama : Rp 12.500
Tarif Baru : Rp 14.000
Kenaikan : 12%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News