kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   9.000   0,60%
  • USD/IDR 15.864   71,00   0,45%
  • IDX 7.219   -27,13   -0,37%
  • KOMPAS100 1.105   -4,70   -0,42%
  • LQ45 875   -4,53   -0,52%
  • ISSI 221   -1,40   -0,63%
  • IDX30 449   -3,41   -0,75%
  • IDXHIDIV20 539   -6,62   -1,21%
  • IDX80 127   -0,66   -0,52%
  • IDXV30 132   -4,10   -3,01%
  • IDXQ30 149   -1,46   -0,98%

Tarif tol naik, daya beli masyarakat kian tertekan


Jumat, 30 Oktober 2015 / 22:40 WIB
Tarif tol naik, daya beli masyarakat kian tertekan


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Naiknya tarif jalan tol mulai Minggu (1/11) berpotensi semakin memukul daya beli masyarakat.

Maklum, sampai kini perlambatan perekonomian Indonesia masih belum menunjukkan tanda-tanda akan kebangkitannya.

Mohammad Faisal, Ekonom Core Indonesia mengatakan, dampak langsung kenaikan tarif jalan tol ini tentunya akan dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Bisa menurunkan daya beli masyarakat," kata dia ketika dihubungi KONTAN, Jumat (30/10).

Bahkan, bukan tidak mungkin, kenaikan tarif pada 15 ruas jalan tol di Indonesia ini mendorong kenaikan harga lainnya.

Misalnya saja, ongkos tarif bus dan travel, ataupun produk pertanian yang logistiknya memanfaatkan jalan tol.

"Sangat bisa tarif angkutan umum juga akan terkerek naik untuk menyesuaikan naiknya tarif jalan tol," jelas dia.

Oleh karena itu, pemerintah harus menyiapkan langkah antisipasi agar kenaikan tarif jalan tol tidak memicu angka inflasi yang lebih tinggi.

Asal tahu saja, pemerintah menetapkan sbanyak 15 ruas jalan tol akan naik tarifnya per 1 November depan.

Kenaikan tarif dihitung berdasarkan inflasi daerah setempat yang dilintasi jalan tol, yakni berkisar 8,35% hingga 14,78% selama dua tahun.

Adapun rincian 15 ruas jalan tol tersebut yaitu, ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tanggerang, jalan tol dalam kota Jakarta, jalan tol lingkar luar Jakarta, Padalarang-Culeunyi, Semarang seksi A-B-C 7.

Selain itu, kenaikan tarif juga berlaku di ruas jalan tol Surabaya-Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpon-Pondok Aren, Tanggerang-Merak, Ujung Pandang Tahap 1 dan Tahap 2, Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami, serta ruas jalan tol Bali Mandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×