Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Bagi Anda pengguna jalan tol siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam.
Sebanyak 15 ruas jalan tol akan naik tarifnya mulai Minggu (1/11), lusa depan.
Kenaikan tarif dihitung berdasarkan inflasi daerah setempat yang dilintasi jalan tol, yakni berkisar 8,35% hingga 14,78% selama dua tahun.
Kenaikan tarif 15 jalan tol ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Nomor 507/2015 terkait penyesuaian tarif jalan tol.
Dari 15 ruas jalan tol, 11 ruas dikelola oleh PT Jasa Marga Tbk.
"Surat keputusan penyesuaian tarif langsung ditandatangani Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono pada Rabu (28/10) lalu," kata Cristantio Prihambodo, Direktur Operasi PT Jasa Marga Tbk, Jumat (30/10).
Adapun rincian 15 ruas jalan tol tersebut yaitu,
1. Ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi
2. Ruas jalan tol Jakarta-Tanggerang
3. Ruas jalan tol dalam kota Jakarta
4. Ruas jalan tol lingkar luar Jakarta
5. Ruas jalan tol Padalarang-Culeunyi
6. Ruas jalan tol Semarang seksi A-B-C 7. Ruas jalan tol Surabaya-Gempol
8. Ruas jalan tol Palimanan-Plumbon-Kanci
9. Ruas jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang
10. Ruas jalan ton Belawan-Medan-Tanjung Morawa
11. Ruas jalan tol Serpon-Pondok Aren
12. Ruas jalan tol Tanggerang-Merak,
13. Ruas jalan tol Ujung Pandang Tahap 1 dan Tahap 2
14. Ruas jalan tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami
15. Ruas jalan tol Bali Mandara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News