kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

Tarif PPN akan Naik Jadi 12%, Harga Beras Berpotensi Terkerek


Selasa, 19 November 2024 / 17:36 WIB
Tarif PPN akan Naik Jadi 12%, Harga Beras Berpotensi Terkerek
ILUSTRASI. Kepala Badan Pangan Nasional mengakui harga beras berpotensi terdampak kenaikan tarif PPN menjadi 12%.ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi mengerek kenaikan harga beras.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengakui harga beras berpotensi terdampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. 

Arief menjelaskan pembentuk harga beras terdiri dari beberapa komponen termasuk biaya logistik transportasi yang pasti akan terdampak kenaikan PPN 12%. 

"Misalnya BBM jadi naik, kan beras ini diangkutnya pakai kendaraan. Walaupun tidak langsung, pasti akan ada dampaknya," kata Arief dijumpai usai Raker Bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Parlemen, Selasa (19/11). 

Baca Juga: Ramai Boikot PPN 12% di Media Sosial, Begini Tanggapan Ditjen Pajak

Walau demikian, pihaknya menilai kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% bukan tanpa alasan. 

Arief meyakini bahwa hal itu sudah diperhitungkan dengan cermat oleh pemerintah, termasuk dampak kenaikan barang dari kebijakan ini. 

"Tanya sama Bu Menkeu untuk ngitung dampak ini, ini namanya elastisitas harga. Itu tim Bu Menkeu pasti sudah hitung," urainya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah siap memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. 

Alasan Sri Mulyani, penyesuaian tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Baca Juga: Kebijakan Pajak 2025: Tarif PPN Tetap Naik, Pengemplang Pajak Akan Diampuni

"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11). 

MSri Mulyani menambahkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan. Dengan beragam fasilitas tersebut, pemerintah telah mengambil langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi. 

"Kita perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," kata Sri Mulyani.

Selanjutnya: Sinar Mas Land Sukses Menggelar DNA Leadership Summit di BSD City

Menarik Dibaca: Yogyakarta Diramal Hujan pada Siang Hari, Simak Prakiraan Cuaca Besok!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×