Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pastikan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya berlaku untuk barang mewah akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Usai bertemu dengan ketiga wakil Menteri keuangan hari ini (6/12), Dasco mengungkapkan pemerintah dengan DPR telah sepakat kenaikan tarif PPN 12% hanya untuk sejumlah barang mewah. Sehingga ia juga menyebutkan ada komponen-komponen yang tetap dikenakan PPN 11%, ada yang dan tetap ada yang dibebaskan PPN.
"Kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan untuk lebih mengerucutkan, jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikkan 12%, lalu kemudian ada komponen yang tetap 11% juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali," ungkap Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR/MPR RI, Jumat (6/12).
Baca Juga: UMP Naik 6,5%, Apindo Minta Pemerintah Pro Aktif Bantu Pengusaha
Dasco memastikan PPN 12% untuk barang mewah ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun terkait pengumuman lebih lanjut ia menyerahkan pada pemerintah.
"Saya belum tahu kapan diumumkannya, tapi berlakunya kan pasti 1 Januari 2025, nah itu kebijakan pemerintah mengenai waktunya diumumkan," ujarnya.
Sebelumnya Dasco juga telah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas mengenai usulan PPN 12% untuk barang mewah. Menurutnya DPR maupun Prabowo telah memiliki kesamaan pendapat terkait kenaikan tarif PPN yang selektif tersebut.
"Ya sebenarnya ada kesamaan pendapat pada waktu kami mengusulkan ternyata presiden juga mempunyai pikiran yang sama sehingga ini kemudian bisa langsung kita koordinasikan," jelasnya.
Baca Juga: UMP Naik, Kemenperin Siapkan Dukungan Insentif untuk Industri
Selanjutnya: UMP Naik 6,5%, Apindo Minta Pemerintah Pro Aktif Bantu Pengusaha
Menarik Dibaca: Ini Tren Perlengkapan Olahraga yang Populer di 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News