Reporter: Adinda Ade Mustami, Asep Munazat Zatnika | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan rancangan revisi Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pemerintah menyiapkan draf naskah akademik rancangan beleid tersebut.
Kepala Sub Direktorat Pengaturan Perpajakan PPh Badan Ditjen Pajak Setyadi Aris mengatakan, Ditjen Pajak kini tengah menyusun draf naskah akademik RUU tentang PPh.
Naskah akademik itu berisi usulan perubahan UU PPh. "Kami harapkan minggu ini rampung," kata Setyadi Aris, Jumat (9/10).
Salah satu poin perubahan UU tentang PPh, pertama, tentang wewenang menteri keuangan. Ditjen Pajak ingin adanya kelonggaran bagi Menteri Keuangan untuk memutuskan pemberian insentif pajak berupa pengurangan tarif PPh badan.
Saat ini tarif PPh badan ditetapkan di dalam UU PPh. "Undang-Undang baru nanti kami usul jangan dipatok. Tetapi tarifnya ditentukan melalui sehingga jadi lebih fleksibel," ujar Aris.
Kedua, tentang perluasan subjek wajib pajak badan.
Menurut Aris, seiring perkembangan waktu kini banyak instansi baru yang muncul seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Badan Layanan Umum (BLU), dan Perguruan Tinggi Negeri berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Pemerintah masih menimbang untuk membebaskan lembaga negara tersebut dari pajak.
Hal itu merujuk pasal 2 ayat 3 huruf b UU Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh Badan atau Lembaga yang berkedudukan di Indonesia, yang didirikan pemerintah, dikecualikan dari subjek pajak.
Adapun kriterianya:
Satu, pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tiga, penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Empat, pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. "Ini yang masih kami tes, dan akan kami atur itu," ujar Aris.
Aris bilang, draf naskah akademik revisi UU PPh ini masih dievaluasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Setelah rampung, akan dibentuk panitia antar kementerian (PAK) yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan revisi oleh PAK ditargetkan rampung akhir bulan ini.
Target dibahas di 2016
Setelah itu, draf revisi UU PPH akan dibahas dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bila prosesnya selesai akhir tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan revisi UU PPh bisa masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. Dengan begitu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa membahas revisi UU ini tahun depan.
Sayangnya, Aris masih enggan membocorkan revisi tarif PPh yang akan diusulkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan mengatakan tarif PPh untuk wajib pajak badan akan dipangkas dari 25% menjadi 18%.
Pengamat pajak Yustinus Prastowo berpendapat, pemerintah harus menimbang lagi penurunan tarif PPh badan ini.
Selain menimbulkan perang tarif PPh di kawasan, tarif PPh Indonesia tidak bisa dikompetisikan dengan Singapura karena kemiskinan dan ekonomi RI berbeda dari Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News