kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Tarif naik sepihak, Pemprov DKI siap beri sanksi


Senin, 24 Juni 2013 / 20:42 WIB
Tarif naik sepihak, Pemprov DKI siap beri sanksi
ILUSTRASI. Tenaga kesehatan memperlihatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster COVID-19 di RSU Tangsel, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama mengingatkan perusahaan angkutan untuk tidak terburu-buru menaikkan tarif angkutan umum sebelum ada keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta.

Basuki mengatakan bahwa Pemprov DKI akan mengenakan sanksi, yang bisa berupa pencabutan izin trayek bagi angkutan umum tersebut.

“Bagi perusahaan angkutan yang mencuri start dengan menaikkan tarif sebelum waktunya, Dinas Perhubungan (Dishub) akan beri sanksi," ujar Basuki, Senin (24/6).

Kendati begitu, ia mengakui bahwa sanksi berupa pencabutan izin trayek ini sulit dilakukan, mengingat keterbatasan jumlah armada angkutan umum di Jakarta.

Basuki menyebut kondisi ini seperti dimanfaatkan oleh pengusaha angkutan untuk menaikkan tarif sepihak.

"Ini yang dimanfaatkan mereka. Posisi Pemprov serba salah. Ya, mereka ancam kami, sehingga kami sulit bertindak. Bus umum kita terbatas, mereka bisa semaunya. Orang jadi sembarangan cari keuntungan sendiri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×