kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif Listrik Turun, PLN Berpotensi Rugi Rp 1,38 triliun


Selasa, 13 Januari 2009 / 16:42 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT PLN (Persero) mengaku akan kehilangan potensi pendapatan atau potential loss sebesar Rp 1,38 triliun akibat penurunan tarif listrik yang diumumkan pemerintah kemarin.

Penurunan tarif listrik sebesar 20% dari tarif lama Rp 1.228 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.023 per kWh berlaku untuk pelanggan industri golongan I-III dengan daya listrik 201 kilovolt ampere sampai 30 megavolt ampere dan golongan I-IV dengan daya listrik di atas 30 megavolt ampere. Penurunan tarif tersebut menurut Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar akan mengganggu target pendapatan perseroan tahun ini sebesar Rp 89 triliun.

Fahmi bilang, penurunan harga BBM memang menyebabkan turunnya biaya pokok penyediaan dari Rp 1.317 per kWh menjadi Rp 1.023 per kwh.

"Namun dengan rata-rata harga jual Rp 630 per kWh, pada dasarnya semua tarif pelanggan masih disubsidi. Apalagi tarif dasar listrik tidak dinaikkan sejak akhir 2003, padahal BBM sudah naik beberapa kali," kata Fahmi, Selasa (13/1).

Tetapi di sisi lain Fahmi mengakui bahwa di tengah kondisi krisis keuangan global seperti sekarang ini, pemerintah perlu turun tangan mendorong produktivitas industri. Salah satu upayanya adalah dengan mengurangi tarif pada waktu beban puncak.

Fahmi menjelaskan, penurunan tarif yang akan diterapkan adalah tarif tinggi pemakaian listrik untuk industri pada saat beban puncak, yaitu antara pukul 17.00 WIB sampai 22.00 WIB. Kalau sebelumnya tarif tinggi yang dikenakan sebesar empat kali tarif luar beban puncak, maka kali ini tarif hanya dikenakan tiga kali dari tarif luar beban puncak. "Artinya turun 25% untuk golongan tiga dan empat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×