kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif cukai rokok produksi mesin naik lebih 10%


Rabu, 07 Oktober 2015 / 11:57 WIB
Tarif cukai rokok produksi mesin naik lebih 10%


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok lebih dari 10% pada tahun depan. Namun kenaikan tarif cukai itu hanya untuk industri rokok padat modal, bukan padat tenaga kerja.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Ditjen Bea dan Cukai Sugeng Apriyanto, mengatakan, secara alamiah kenaikan tarif cukai pada tahun depan seharusnya sebesar 10%. Namun, menurutnya, pemerintah sepertinya akan menaikan tarif cukai rokok di atas 10% di 2016.

Kenaikan cukai lebih tinggi dilakukan untuk menggenjot target penerimaan bea dan cukai yang pada tahun ini melempem. Menurut Sugeng, kenaikan tarif cukai rokok  disesuaikan dengan pertumbuhan alamiah, yaitu kombinasi antara pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

Hingga awal Oktober 2015, realisasi penerimaan bea dan cukai baru Rp 116 triliun, atau 59% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang sebesar Rp 194,5 triliun.

Dari realisasi tersebut, penerimaan cukai hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 89,3 triliun. Sedangkan dari bea masuk dan bea keluar Rp 9,2 triliun.

Angka itu menggambarkan target penerimaan bea dan cukai masih didominasi cukai rokok. Menurut Sugeng, pada tahun depan, tidak semua jenis golongan rokok akan dinaikkan tarifnya 10%. Ada juga tarif cukai yang naik lebih dari 15%. Namun buru-buru, Sugeng menegaskan rencana itu masih dalam pembahasan. "Kenaikan akan disesuaikan kemampuan produksi perusahaan," ujarnya, Selasa (6/10).

Walau belum diputuskan resmi, Sugeng bilang,  kenaikan tarif cukai hanya dilakukan terhadap golongan kretek mesin. Sementara untuk golongan kretek tangan, dipastikan tarifnya akan tetap.

Pemerintah beralasan, perusahaan rokok tangan banyak menyerap tenaga kerja atau labor intensive. Jika tarif cukai  rokok jenis ini dinaikkan, kebijakan membahayakan sektor tenaga kerja. Dengan demikian hanya cukai rokok kretek mesin yang akan dinaikkan karena padat modal.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Sumiran mengaku mengapresiasi kebijakan pemerintah yang hanya menaikkan cukai rokok mesin. Hal itu akan membuat kenaikan cukai tidak mengancam lapangan kerja.

Walaupun begitu, menurutnya, kenaikan tarif cukai lebih dari 10% pada tahun depan akan membuat beban produsen rokok semakin berat. Sebab tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok juga naik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×