kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Tarif Bea Masuk Impor Gula Rp 150 hingga Rp 400 per Kg


Selasa, 13 Oktober 2009 / 09:44 WIB
Tarif Bea Masuk Impor Gula Rp 150 hingga Rp 400 per Kg


Sumber: KONTAN | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Untuk menjaga stabilitas harga gula dalam negeri, Menteri Keuangan menetapkan tarif bea masuk atas impor gula, paling rendah Rp 150 per kilogram (kg) dan paling tinggi Rp 400 per kg sesuai jenis barang.

Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.011/2009, yang terbit 24 September lalu. "Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Oktober sampai 31 Desember 2009," kata Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin, Senin (12/10).

Selain itu, Menkeu juga menerbitkan PMK No. 151/PMK.011/2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Paku. "Ini dilakukan menyusul terjadinya kenaikan secara absolut barang impor yang menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri," ujar Harry.

Pengenaan bea masuk tersebut berlaku selama tiga tahun. Tahap pertama, mulai 1 Oktober 2009-30 September 2010 sebesar 145%. Kedua, periode 2010-2011 (115%). Ketiga, 2011-2012 (85%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×