kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Target terlalu tinggi, DPR hanya selesaikan 129 UU


Selasa, 30 September 2014 / 12:19 WIB
Target terlalu tinggi, DPR hanya selesaikan 129 UU
ILUSTRASI. White Horse siapkan transportasi bus untuk permudah vaksinasi Covid-19 bagi para guru


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Masa bakti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009- 2014 berakhir pada Selasa (30/9) ini. Namun sampai dengan berakhirnya masa bakti tersebut, ternyata banyak tugas yang belum mereka selesaikan. Salah satunya tugas legislasi atau membuat undang-undang.

Ketua DPR Marzuki Alie, dalam Pidato Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2014 dan Penutupan Masa Bakti Anggota DPR 2009- 2014 DPR hanya mampu menyelesaikan dan menyetujui 126 uu saja. Dari 126 uu yang berhasil disahkan tersebut, 69 di antaranya merupakan uu prioritas yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2009- 2014.

Marzuki mengakui bahwa kinerja legislasi DPR dalam menyelesaikan pembahasan uu selama 2009- 2014 tidak maksimal. "Kami menyadari pelaksanaan Prolegnas selama ini sulit mencapai target," katanya di Gedung DPR Selasa (30/9).

Marzuki mengatakan, ada beberapa permasalahan yang membuat DPR kesulitan untuk memenuhi target tersebut. Pertama, target prioritas tahunan yang terlalu tinggi dan dilakukan tanpa mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan waktu legislasi. Kedua, perbedaan pandangan yang panjang antara DPR dan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×