Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, DPR harus bersiap menghadapi krisis kepemimpinan di masa yang akan datang. Hal itu menyusul ditolaknya permohonan uji materi yang diajukan PDI Perjuangan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) oleh Mahkamah Konstitusi.
“Melihat kondisi politik yang akhir ini terjadi, saya mensinyalir ada krisis kepemimpinan. Pemimpin ada, tapi legitimasi tipis,” kata Rieke di Komplek Parlemen, Senin (29/9).
Krisis tersebut, kata dia, bukan karena tidak adanya anggota fraksi yang dinilai memiliki kualitas untuk memimpin DPR. Namun, menurut dia, krisis kepemimpinan terjadi akibat politisasi dalam penentuan sistem pemilihan calon pemimpin DPR.
“Mekanisme politik yang bagi kami bisa berimbas baik di DPR maupun di pemerintahan yang akan datang. Bukan karena kualitas orang per orang, tapi sistem yang ada melemahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, PDI-P mengajukan gugatan terhadap UU MD3 karena keberatan dengan peraturan yang menyebut Ketua DPR tidak lagi dipilih dari partai pemenang pemilu. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka PDI-P tak lagi secara otomatis menempati kursi Ketua DPR, melainkan harus mengikuti proses yang sudah ditetapkan dalam UU Tata Tertib DPR. Setiap partai nantinya akan mencalonkan lima nama pimpinan DPR dalam satu paket. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News