kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.091   175,00   2,21%
  • KOMPAS100 1.120   29,92   2,74%
  • LQ45 799   26,19   3,39%
  • ISSI 285   3,64   1,29%
  • IDX30 417   15,54   3,87%
  • IDXHIDIV20 470   17,53   3,87%
  • IDX80 124   3,12   2,58%
  • IDXV30 133   4,17   3,23%
  • IDXQ30 132   4,49   3,53%

UU MD3 ditolak, akan ada krisis kepemimpin di DPR?


Senin, 29 September 2014 / 22:09 WIB
UU MD3 ditolak, akan ada krisis kepemimpin di DPR?
ILUSTRASI. Mudik lebaran


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, DPR harus bersiap menghadapi krisis kepemimpinan di masa yang akan datang. Hal itu menyusul ditolaknya permohonan uji materi yang diajukan PDI Perjuangan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) oleh Mahkamah Konstitusi.

“Melihat kondisi politik yang akhir ini terjadi, saya mensinyalir ada krisis kepemimpinan. Pemimpin ada, tapi legitimasi tipis,” kata Rieke di Komplek Parlemen, Senin (29/9).

Krisis tersebut, kata dia, bukan karena tidak adanya anggota fraksi yang dinilai memiliki kualitas untuk memimpin DPR. Namun, menurut dia, krisis kepemimpinan terjadi akibat politisasi dalam penentuan sistem pemilihan calon pemimpin DPR.

“Mekanisme politik yang bagi kami bisa berimbas baik di DPR maupun di pemerintahan yang akan datang. Bukan karena kualitas orang per orang, tapi sistem yang ada melemahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, PDI-P mengajukan gugatan terhadap UU MD3 karena keberatan dengan peraturan yang menyebut Ketua DPR tidak lagi dipilih dari partai pemenang pemilu. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka PDI-P tak lagi secara otomatis menempati kursi Ketua DPR, melainkan harus mengikuti proses yang sudah ditetapkan dalam UU Tata Tertib DPR. Setiap partai nantinya akan mencalonkan lima nama pimpinan DPR dalam satu paket. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×