kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12% Akan Memukul Tingkat Konsumsi


Jumat, 16 Agustus 2024 / 14:55 WIB
Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12% Akan Memukul Tingkat Konsumsi
ILUSTRASI. Wakil Direktur Eksekutif Indef Eko Listiyanto. Pengamat Indef menilai keputusan pemerintah untuk menaikan PPN menjadi 12% masih kurang tepat.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025. Hal itu disebut-sebut justru akan memukul tingkat komsumsi masyarakat.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mencermati keputusan pemerintah untuk menaikan PPN menjadi 12% masih kurang tepat. Ia menjelaskan saat ini kondisi pertumbnuhan ekonomi Indonesia masih melambat, berada di level 5,05% pada kuartal II 2024.

"Pertumbuhan ekonomi ini memang masih 5% tapi itu lebih rendah jika dibandingkan dengan kuartal I 2024 yaitu 5,11%," jelas Eko dalam Diskusi Pidato Kenegaraan, Jumat (16/8).

Baca Juga: Jelang Pidato Nota Keuangan, Ekonom Prediksi Arah RAPBN 2025 Akan Seperti Ini

Eko menjelaskan kenaikan PPN 12% pada Januari 2025 ini memang sudah ditentukan dari tahun lalu, dengan asumsi tren ekonomi akan terus meningkat. Nyatanya kondisi ekonomi saat ini justru menghadapi tantangan yang cukup berat. Di antaranya masih menurunnya pertumbuhan ekonomi dan adanya pengaruh dari kondisi geopolitik global.

"Jadi momentumnya ini tidak pas," ujarnya.

Eko mengatakan jika dilihat jangka pendek mungkin memang kenaikan PPN 12% ini dapat mendongkrak penerimaan pajak. Meski begitu jika dilihat jangka Panjang dalam Waktu minimal satu tahun justru berisiko akan menurunkan penerimaan negara. Hal itu disebabkan karena kenaikan PPN 12% ini akan berdampak pada semua produk,

"Dengan naiknya PPN ini di situasi ekonomi saat ini, jelas akan menurunkan tingkat konsumsi khususnya pada produk-produk sekunder, jika itu terjadi penerimaan tidak jadi naik justru birisiko akan turun," ungkapnya. 

Menurut Eko, aturan-aturan teknis seperti kenaikan PPN ini tidak seharusnya dicantumkan dalam undang-undangan. Ia menyebutkan cukup melalui peraturan Menteri, karena kondisi ekonomi dapat berubah drastis sewaktu-waktu.

"Perubahan kondisi ekonomi yang drastis ini akan berisiko pada turunnya penerimaan," ucapnya. 

Baca Juga: Penerimaan Pajak Menurun, Pengamat: Target Tidak akan Tercapai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×