kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Target Penerimaan Meleset, Pemerintah Putar Otak Cari Cara Tambal Defisit APBN 2025


Jumat, 03 Januari 2025 / 14:59 WIB
Target Penerimaan Meleset, Pemerintah Putar Otak Cari Cara Tambal Defisit APBN 2025
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan arahan saat pembukaan perdagangan saham awal tahun 2025 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Kemenkeu catat target penerimaan negara pada 2024 yang diharapkan menjadi tulang punggung pembiayaan dipastikan meleset.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Menurut Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, defisit kas negara hampir pasti akan ditutupi melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). 

"Kalau kas negara minus, pasti akan diterbitkan utang berupa SBN. Jumlah SBN yang diterbitkan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya bulan Desember 2024 kurang Rp 50 triliun, maka diterbitkan sebesar itu," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Kamis (2/1).

Namun, tidak semua harapan tertumpu pada utang. Raden menilai, pemerintah juga bisa mengandalkan potensi penerimaan berkat penerapan Coretax. Sistem pajak terbaru ini diperkirakan mampu meningkatkan penerimaan pajak sekitar 2% atau setara Rp 48 triliun dari potensi total penerimaan pajak.

Baca Juga: Defisit APBN Makin Melebar, Ekonom Ungkap Penyebanya

"Potensi kenaikan penerimaan pajak karena penerapan Coretax bisa mencapai Rp 48 triliun," katanya.

Selain itu, implementasi pajak karbon dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) juga bisa menjadi opsi. 

Berdasarkan Jurnal Pajak Indonesia Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, pajak karbon memiliki potensi penerimaan hingga Rp 23 triliun. Namun, regulasi teknis terkait pajak karbon memang belum sepenuhnya siap.

"Memang di Coretax sudah ada SPT Pajak Karbon dan sudah ada petunjuk pelaporannya, tapi aturan materilnya yang mengatur teknis penghitungan belum ada," imbuh Raden.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa pemerintah memiliki pijakan hukum yang jelas dalam menutup defisit APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Keuangan.

Baca Juga: Tax Ratio Rendah Membayangi Target Penerimaan Pajak di 2025

Prianto mengatakan, UU ini memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menetapkan sumber pembiayaan guna menutup defisit yang telah diproyeksikan dalam APBN.

"Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KN menyebutkan bahwa batas maksimal defisit anggaran di APBN adalah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit tersebut dapat ditutupi melalui pinjaman yang jumlahnya dibatasi maksimal 60% dari PDB," kata Prianto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×