kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Go-Jek: Pajak e-commerce mesti diimbangi pemanis


Kamis, 26 Oktober 2017 / 18:32 WIB
Go-Jek: Pajak e-commerce mesti diimbangi pemanis


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) dalam waktu dekat. Dalam hal ini, dunia usaha mengharapkan pemerintah tidak mengenakan pajak yang terlampau tinggi.

Chief Executive Officer Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan aturan pajak bagi bisnis jual beli online. Terlebih apabila pemerintah ingin meminta bantuan marketplace untuk memungut PPN dari transaksi online.

“Kalau ingin bantuan marketplace untuk fasilitaskan pajak (PPN) tersebut, pastikan rate sekecil mungkin dan ada imbalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Harus ada pahit manis,” kata Nadiem di Gedung Dhanapala, Kemkeu, Jakarta (26/10).

Dengan adanya pemanis, menurut Nadiem, pengusaha akan lebih mudah untuk menyosialisasikan apa pun kebijakan pajak yang akan masuk ke ekosistem dari platform mereka. “Kalau kami, Gojek secara pribadi kami siap,” ujarnya.

“Tapi memang harus ada pemanis, misalnya marketplace dikasih KUR, atau convenience lainnya,” lanjutnya.

Ia mengatakan, walaupun angka yang terlihat dari sektor e-commerce besar-besar, namun sektor ini relatif masih bertumbuh. Nah, menurut Nadiem, apabila ada indikasi pengenaan pajak yang besar, investor akan menarik diri sehingga pertumbuhan sektor digital bisa terhambat.

“Kalau boleh saran, ikuti filsafat teknologi, yaitu masuk dulu lalu orang transaksi digital. Lalu pajak bisa lebih banyak. Jadi, pindahkan orang dari tunai ke cashless dulu, baru dari sana bisa kumpulkan pajak lebih pada saat semua data sudah bertransaksi digital. Itu saran saya ke instansi pajak,” jelasnya.

Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis Indonesian e-Commerce Association, Ignatius Untung menyatakan, pemerintah memang memerlukan pungutan pajak 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×