kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Tanpa KTKLN, TKI Bisa Kena Sanksi Rp 5 Miliar


Jumat, 08 Januari 2010 / 13:35 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Setiap tenaga kerja Indonesia (TKI) akan diwajibkan memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Bila tidak, akan terkena sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Djumhur Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai kewajiban kepemilikan KTKLN oleh TKI. Kewajiban tersebut bersifat mengikat karena dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dalam pasal 51 disebutkan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen yang diantaranya KTKLN.

“Wajib karena KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri,” kata Jumhur. Ia menegaskan, kewajiban ini juga dikenakan kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). PPTKIS tidak boleh menempatkan calon TKI di negara mana pun jiika belum ada KTKLN.

Bagi PPTKIS yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi kurungan badan antara satu bulan hingga satu tahun. Adapun denda yang wajib dibayar mencapai Rp 100 juta hingga paling banyak Rp 1 miliar. Penerapan surat edaran kewajiban kepemilikan KTKLN ini akan berlaku pada 11 Januari mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×