kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.459   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.625   78,96   1,21%
  • KOMPAS100 944   9,36   1,00%
  • LQ45 741   9,41   1,29%
  • ISSI 207   2,64   1,30%
  • IDX30 387   5,24   1,37%
  • IDXHIDIV20 464   3,76   0,82%
  • IDX80 107   1,18   1,11%
  • IDXV30 110   0,14   0,13%
  • IDXQ30 127   1,49   1,19%

Tak Boleh Dicicil! Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran


Rabu, 12 Maret 2025 / 09:15 WIB
Tak Boleh Dicicil! Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
ILUSTRASI. Menaker menegaskan bahwa perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 Idul Fitri 1446 Hijriah


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 Idul Fitri 1446 Hijriah.

Yassierli mengungkapkan bahwa, pemberian THR ini sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia supaya disampaikan kepada Bupati, Walikota di masing-masing wilayah.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (11/3).

Baca Juga: Terima THR di Bulan Maret? Siap-Siap Potongan Pajak PPh 21 Lebih Besar!

Yassierli menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah bekerja satu bulan terus-menerus atau lebih berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain itu, kata dia, ini juga termasuk bagi pekerja atau guru harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja atau guru yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau guru dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” jelasnya.

Baca Juga: THR Pekerja Swasta Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Lebih lanjut, Yassierli menambahkan, pihaknya juga telah membuka posko THR yang bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR.

“Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota untuk juga membentuk posko THR,” tandasnya.

Selanjutnya: Dalai Lama Tegaskan Penerusnya akan Lahir di Luar China

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Melonjak Rp 23.000 Hari Ini 12 Maret 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×