kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tanpa aplikasi PeduliLindungi, apa saja syarat naik kereta api dan pesawat?


Rabu, 29 September 2021 / 09:12 WIB
Tanpa aplikasi PeduliLindungi, apa saja syarat naik kereta api dan pesawat?
ILUSTRASI. Mulai Oktober 2021, Kemenkes akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses pada aplikasi lain. Tribunnews/Irwan Rismawan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Oktober 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses pada aplikasi lain. 

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital, seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, dan Link Aja, bahkan aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta, yakni Jaki. 

Jadi masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut. 

"Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," katanya dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (24/9/2021). 

Selanjutnya, kata Setiaji, masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara ataupun dengan kereta api (KA) tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya. 

Baca Juga: Anak di bawah 12 tahun boleh naik Citilink? Simak kata Kemenhub

Status tersebut bisa diketahui melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket. 

"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," katanya. 

Lantas, apa saja syarat naik kereta api dan pesawat untuk saat ini? 

Baca Juga: Oktober, akses sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi bisa dari 11 aplikasi ini

Syarat naik kereta api 

Diberitakan Kompas.com, 14 September 2021, persyaratan naik KA jarak jauh berbeda dengan syarat naik KA lokal sehingga penting untuk mencermati apa saja syarat perjalanan menggunakan KA. Vice President (VP) Public Relatios KAI Joni Martinus mengatakan, untuk naik KA jarak jauh, pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama. 

Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

Adapun untuk KA lokal, pelanggan juga diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya, sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal. 

Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, penumpang kereta rel listrik (KRL) juga diminta memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama kepada petugas di stasiun. 

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi secara fisik (dicetak) atau secara digital dalam bentuk file foto. 

Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. 

Syarat naik pesawat 

Diberitakan Kompas.com, 21 September 2021, prosedur kedatangan penumpang pesawat tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara. 

Aturan ini berlaku bagi berstatus warga negara asing (WNA), warga negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, awak pesawat penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia. 

Syarat perjalanan penumpang pesawat internasional: 

  1. Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Indonesia. 
  2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) bandara diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 
  3. Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan. 
  4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia. 

Baca Juga: Aturan perjalanan akan diubah, aplikasi PeduliLindungi tidak menjadi kewajiban

Aturan penumpang pesawat domestik 

Adapun untuk perjalanan pesawat domestik, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021. Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat domestik: 

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama 
  2. Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali bisa menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 sebelum keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. 

Baca Juga: Oktober, akses sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi bisa dari 11 aplikasi ini

Ketentuan karantina penumpang 

Penumpang pesawat yang melakukan perjalanan internasional diwajibkan untuk menjalani masa karantina sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 

Ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia sebagai berikut: 

Waktu karantina 

Pada saat penumpang baru datang ke Indonesia dari perjalanan internasional, maka perlu menjalani tes ulang RT-PCR bagi penumpang WNI dan 

WNA. Setelah itu, pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam. 

Biaya karantina 

Bagi WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. 

Sementara itu, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut dan WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri. 

Baca Juga: 5 Tahap bagi WNI dan WNA yang vaksin di luar negeri untuk dapatkan kartu verifikasi

Tes RT-PCR ulang 

Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ketujuh karantina. Apabila hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, setelah dilakukan karantina selama 8x24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina. 

Setelah itu, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. 

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu B, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Sari Hardiyanto, Rizal Setyo Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Oktober Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Apa Saja Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat?"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Vaksin di luar negeri? Cek cara dapatkan kartu vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×