Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah telah melakukan penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan secara optimal terkait berbagai tuntutan yang selama ini disuarakan para pekerja/buruh.
Oleh karena itu, Pemerintah meminta para pekerja/buruh yang tergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) agar dapat memastikan aksi demonstrasi berlangsung dengan tertib, lancar, damai, dan tidak anarkis.
“Terkait adanya rencana unjuk rasa para buruh/pekerja, kita telah melakukan koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah yang terkait baik di bidang perekonomian maupun keamanan. Kita juga telah berkoordinasi dengan teman-teman dari serikat pekerja/buruh,” kata Hanif dalam siaran persnya, Senin (31/8).
Hanif mengatakan koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan untuk memastikan demo para pekerja dapat berlangsung berlangsung dengan tertib, lancar, damai, tidak anarkis serta tidak menganggu kepentingan umum.
Lebih lanjut Menaker Hanif menjelaskan beberapa point yang selama ini menjadi menjadi tuntutan dari para buruh, misalnya soal permintaan revisi PP No.46 Tahun 2016 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
“Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang manfaanya lebih baik bagi pekerja. Dalam aturan baru, JHT dapat diambil oleh Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja; setelah melewati masa tunggu 1 bulan,” kata Hanif.
Sedangkan terkait tuntutan penolakan Isi PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, agar manfaat pensiun yang diberikan tahun 2030 memberikan kehidupan yang layak, Hanif menjelaskan Program Jaminan Pensiun sudah didesain untuk memenuhi manfaat dasar masyarakat dan kelangsungan ekonomi Negara.
”Kita tidak ingin mengulang pengalaman dari negara-negara yang terlebih dahulu menyelenggarakan program jaminan pensiun secara manfaat pasti, ternyata program itu menjadikan salah satu pemicu krisis keuangan yang mengancam kebangkrutan Negara. Kita mencari solusi untuk terbaik dan tidak merugikan untuk semua pihak,” kata Hanif.
Mengenai tuntutan tolak kebijakan upah murah terutama upah sektor padat karya, Hanif menerangkan bahwa penetapan upah minimum sesungguhnya berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) agar upah pekerja/buruh tidak jatuh hingga ke level yang paling rendah.
“Besaran upah yang ditetapkan harus dapat dijangkau oleh kemampuan membayar usaha mikro atau kecil sekalipun. Pada Inpres No. 9 tahun 2013 dibedakan kenaikan upah minimum antara Industri Padat Karya tertentu dengan industri lainnya. Untuk tetap menjaga kelangsungan usaha industri padat karya tertentu dan disisi lainnya tetap dapat menjaga keberlangsungan bekerja,” kata Hanif.
Sementara itu, terkait dengan tuntutan agar tidak terjadi PHK massal, Hanif mengatakan salah satu sebab PHK terjadi akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan. PHK merupakan upaya terakhir, setelah dilakukan upaya efisiensi perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News