kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.481   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.813   114,09   1,48%
  • KOMPAS100 1.095   18,31   1,70%
  • LQ45 799   16,48   2,11%
  • ISSI 267   2,48   0,94%
  • IDX30 414   8,10   1,99%
  • IDXHIDIV20 481   9,19   1,95%
  • IDX80 121   2,03   1,71%
  • IDXV30 132   2,47   1,91%
  • IDXQ30 134   2,31   1,75%

Tanggapan Kadishub soal Alphard Metromini


Kamis, 20 Februari 2014 / 10:15 WIB
Tanggapan Kadishub soal Alphard Metromini
ILUSTRASI. Film Ngeri Ngeri Sedap, film Indonesia populer di bioskop ini akan segera tayang dan bisa ditonton melalui aplikasi Netflix pada bulan Oktober 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad tidak mempermasalahkan pemilik kendaraan pribadi yang mengubah warna mobilnya menjadi seperti angkutan umum. Pemiliknya pun tidak perlu izin dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Menurut Akbar, hal tersebut sah, selama kendaraan pribadi tersebut tidak digunakan untuk mengangkut penumpang. Sehingga, mobil Toyota Alphard yang dicat mirip warna metromini tidak menyalahi aturan.

"Melihat gambarnya itu kan mobil pribadi karena pelatnya hitam. Artinya, dia tidak digunakan untuk mengangkut penumpang. Jadi, enggak perlu izin dari Dinas Perhubungan kalau itu tidak digunakan untuk mengangkut penumpang," kata Akbar kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2014).

Meski begitu, Akbar menyarankan agar pemilik kendaraan menyesuaikan warna kendaraan dengan yang tertera di STNK. "Soalnya, urusannya nanti di kepolisian. Karena warna kendaraan harus sama dengan yang tertera di STNK," jelasnya.

Mobil Toyota Alphard yang dicat orange disertai kombinasi garis biru seperti warna khas metromini diketahui bernomor polisi B 61 TUH. Terdapat tulisan "metromini" di badan mobilnya. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×