Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah memberikan tenggat waktu penyelesaian distribusi dan pemasang perangkat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada 15 Oktober mendatang. Hingga batas tersebut, seluruh perangkat sudah harus terpasang di 197 kabupaten/kota di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta semua perangkat sudah dilengkapi dan dipasang. Bila ada perangkat yang rusak, dia mengatakan konsorsium pengadaan yang harus menggantikan.
Setelah pemasangan seluruh perangkat e-KTP itu, pemerintah akan membayarkan uang muka sebesar 20% dari nilai proyek tersebut. "Jika belum lengkap, kami tak akan beri. Nanti kalau ada apa-apa, kami yang disalahkan. Tapi, sampai sekarang juga mereka belum mengajukan," katanya.
Rencananya, pemerintah akan memanggil kepala daerah untuk mengevaluasi e-KTP tersebut.
Gamawan sendiri tetap optimis sebanyak 59 juta penduduk di 197 kabupaten/kota akan memiliki e-KTP tahun ini. Dia mencontohkan pembuatan e-KTP di Jawa Timur sudah berlangsung cukup baik rata-rata 550 orang per hari per kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News