Sumber: Kompas.com | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lahan untuk pembangunan rumah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dibayarkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.
Nilainya mencapai Rp 5 miliar. Rumah yang merupakan hadiah dari negara setelah masa jabatan Presiden Joko Widodo selesai pada 2024, ini berada di Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
"Yang sudah pasti itu sudah dibayarkan BPHTB ke Pemerintah Kabupaten. BPHTB-nya itu senilai Rp 5 miliar," kata Juliyatmono di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (24/12/2022) seperti dikutip Kompas.com tanpa memperinci nilai total dari harga tanah dengan total sekitar 9.000 meter persegi tersebut.
Baca Juga: Ini Lokasi Rumah Pensiun Jokowi, Cek Aturan Rumah Pensiun Presiden & Wakil Presiden
Sebagai gambaran, persetase tarif BPHTB adalah sebesar 5% dari nilai jual objek pajak setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang berlaku di Kabupaten Karanganyar saat ini sebesar Rp 60 juta. Dengan asumsi ini maka total harga tanah sekitar Rp 100 miliar, atau per meter persegi setara Rp 11 juta. Di lokasi ini harga tanah rerata per meter persegi sekitar Rp 8 juta - Rp 10 juta/ meter persegi.
Di DKI Jakarta, harga tanah sebesar Rp 11 juta per meter persegi ini setara dengan harga tanah di wilayah Jelambar Baru, Krendang, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Sukabumi Utara dan Selatan, Pondok Jaya, Rawa Buaya, Tegal Laut, dan wilayah lain dengan akses transportasi yang gampang di Jakarta. Adapun secara median harga tanah di DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp 24 juta per meter persegi.
Juliyatmono seperti dikutip Kompas.com menyampaikan, luas lahan untuk rumah Presiden Jokowi tersebut lebih dari 9.000 meter persegi.
Mengenai kapan rumah dari negara itu dibangun, Juliyatmono memperkirakan dalam waktu setahun atau dua tahun.
"Ya pasti dalam waktu dekat karena kan pembangunan membutuhkan waktu yang agak relatif lama satu, dua tahun. Beliau kan berakhirnya 20 Oktober 2024," ungkap Juliyatmono.
Menurut Juliyatmono, Colomadu merupakan daerah berkembang di Karanganyar. Wilayah itu merupakan salah satu pusat pertumbuhan, perdagangan, barang, dan jasa.
Selain itu, ada banyak hotel berbintang yang dibangun di wilayah Colomadu. "Banyak hunian hotelnya itu ya Colomadu," ungkap dia.
Baca Juga: Inilah Gaji Jokowi Setelah Jadi Pensiunan Presiden
Juliyatmono menambahkan, pembangunan rumah hadiah dari negara untuk Presiden Jokowi itu membuat masyarakat Karanganyar bangga.
"Karena wilayahnya sebagai tempat tinggal tokoh penting. Dampaknya akan sangat positif. Karena beliau apa namanya tokoh yang setiap saat akan menghadirkan banyak tamu-tamu, konsultasi, minta saran, nasehat itu pasti akan terus berkelanjutan. Sehingga Colomadu menjadi terus berkembang," jelasnya.
Sebagai catatan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI, mengatur luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres seluas 1.500 meter persegi. Luasan lahan rumah pensiun presiden dan wakil presiden ini jika berlokasi di ibu kota negara RI.
Sedangkan untuk lokasi di luar ibu kota negara, batasan maksimal luasnya sebesar 2.500 meter persegi artinya termasuk untuk wilayah Kabupaten Karanganyar yang jadi pilihan Presiden Joko Widodo. PMK yang diteken Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri ini juga memperinci dasar pengalokasian anggaran untuk rumah pensiun presiden adalah menghitung total nilai tanah + total nilai bangunan.
Adapun penghitungan total nilai tanah nilai pasar tanah terendah per meter persegi x 1.500 meter persegi. Angka ini ditambah dengan total nilai bangunan dengan hitungan biaya pembangunan rumah kualitas baik per meter persegi x 1.500 meter persegi.
Sementara aturan lain yang lebih tinggi yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81/2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan Atau Mantan Wapres setinggi-tingginya Rp 20 miliar. Kepres yang ditandatangani di masa Presiden Megawati Soekarnoputri ini berarti apabila lebih dari Rp 20 miliar maka mantan presiden dan mantan wakil presiden yang harus membayar kelebihannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPHTB Lahan Rumah Jokowi di Colomadu Sudah Dibayar, Bupati Karanganyar: Nilainya Rp 5 M", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/12/24/205756378/bphtb-lahan-rumah-jokowi-di-colomadu-sudah-dibayar-bupati-karanganyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News