kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Tanah Bank Mega jadi sita jaminan


Jumat, 14 Oktober 2011 / 07:57 WIB
Tanah Bank Mega jadi sita jaminan
ILUSTRASI. Aktivitas karyawan?Perusahaan Gas Negara.


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Gugatan perdata PT Elnusa Tbk terhadap PT Bank Mega Tbk soal deposito senilai Rp 111 miliar masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, Pengadilan ternyata sudah mengabulkan sita jaminan yang diajukan Elnusa atas lahan dan gedung Bank Mega di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.

Keputusan sita jaminan ini sudah diputuskan pada 21 Juli lalu. Putusan ini tertuang dalam penetapan nomor 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel. "Sita Jaminan ini juga sudah dicatat dalam daftar sita jaminan kantor pertanahan tanggal 25 Juli 2011," ujar Kuasa Hukum Elnusa, Ahmad Firdaus, kemarin. Ia mengatakan tanah dan bangunan Bank Mega ini sebagai jaminan jika nanti bank milik pengusaha Chairul Tanjung kalah di pengadilan.

Corporate Secretary Bank Mega, Aris Munandar mengakui putusan sita jaminan ini. Namun ia tidak khawatir atas putusan ini. Karena penyitaan ini sebagai bentuk upaya hukum yang umum dilakukan penggugat. "Sita jaminan ini hanya sementara saja sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum," kata Aris. Ia juga menegaskan sita jaminan ini tidak mempengaruhi kinerja bank ini.

Dalam sidang perkara ini kemarin (13/11), kubu Bank Mega sudah menyerahkan duplik ke PN Jakarta Selatan. Namun, Kuasa Hukum Bank Mega, Tunggul Tambunan enggan memberikan penjelasan mengenai isi duplik yang disampaikan. "Saya tidak mau berkomentar soal materi persidangan," ujarnya.

Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya, penyerahan bukti dari masing-masing pihak.

Elnusa sendiri akan mengajukan beberapa bukti. Diantarnya adalah keputusan hasil investigasi dari Bank Indonesia (BI) yang menyatakan proses pencairan deposito Bank Mega bermasalah. Selain itu, Elnusa juga menyiapkan beberapa dokumen lain terkait kepemilikan deposito. "Kami sudah siapkan semua bukti itu," ujar Firdaus.

Elnusa menggugat Bank Mega karena dana deposito sebanyak Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mega raib dibobol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×