kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tanah Abang baru bayar pajak UKM Rp 128 juta


Jumat, 22 November 2013 / 18:23 WIB
Tanah Abang baru bayar pajak UKM Rp 128 juta
ILUSTRASI. Suasana gedung perkantoran di ibu kota terlihat dari kawasan Gondangdia, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Cuaca hari ini di Jabodetabek cerah hingga berawan, menurut ramalan BMKG. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati |

JAKARTA. Kepatuhan pembayaran pajak dengan omzet tertentu alias pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) masih jauh panggang dari api. Pusat perbelanjaan tanah abang yang menjadi salah satu incaran terbesar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk sektor ini ternyata baru berhasil mendatangkan penerimaan sebesar Rp 128 juta.

Blok A dan blok  B Tanah Abang adalah blok dengan jumlah tenant terbesar dibanding blok C, E, F, dan G. Jumlah kios yang terdaftar di dua blok ini adalah 13.000, dengan 8.000 di blok A dan 5.000 di blok B.

Sementara itu, yang terdaftar menjadi Wajib Pajak (WP) di blok A berjumlah hanya setengah dari 8.000 jumlah pemilik tenant yaitu 4.000 dan blok B baru 135 pemilik yang terdaftar menjadi WP.

Dari 4.000 WP di blok A itu yang baru membayar pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengenai pembayaran pajak penghasilan (PPh) 1% dari omzet yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun ini berjumlah 143 WP. Sedangkan di blok B baru 32 WP.

Dengan sangat minimnya jumlah WP yang membayar pajak UKM, maka tak heran total penerimaan yang baru masuk ke kas negara dari pusat grosir tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut dari Agustus hingga November 2013 tercatat Rp 128 juta. Blok A menyumbang Rp 105 juta dan blok B Rp 23 juta.

Account Representative (AR) DJP Wilayah Tanah Abang Merry Trisna mengatakan masih jauhnya pebisnis UKM Tanah Abang untuk membayar pajak karena masih minimnya kesadaran mereka. Selain itu, mereka pun enggan membuka dapur keuangan untuk mengetahui berapa omset per bulan yang mereka dapatkan.

Padahal, menurut Merry, sudah cukup banyak pedagang Tanah Abang yang mengetahui keberadaan pajak 1% dari omset ini. "Karena kita terus kasih sosialisasi setelah keluarnya PP," ujar Merry, Jumat (22/11).

Apalagi, semenjak keluarnya PP Nomor 46 Tahun 2013 itu telah ada Pojok Pajak di titik lokasi strategis Pusat Perbelanjaan Tanah Abang agar pedagang setempat dapat mengetahui lebih jauh perihal pajak UKM. Jumlah pegawai pajak yang minim menjadi salah satu kendala masih jauhnya optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ini.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany menjelaskan jumlah AR Pajak di seluruh Indonesia hanya 6.000 orang. Dan AR yang menangani Tanah Abang hanya berjumlah 6 orang. Jumlah ini sangat jauh dari memadai mengingat total jumlah tenant yang harus diawasi di enam blok Tanah Abang ini berjumlah 20 ribu.

Apalagi tidak ada sanksi dari keabsenan pengusaha apabila tidak membayar pajak ini karena pembayaran pajak didasarkan pada kejujuran dan kerelaan. Maka dari itu, menurut Fuad, sangat diperlukan tambahan AR di DJP yang setidaknya minimal mencapai 60.000 orang.

Sekedar mengingatkan, untuk memudahkan pengusaha membayar pajak ini DJP bekerja sama dengan empat bank terbesar di Indonesia,  yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan  Bank Central Asia (BCA). Dengan kerja sama ini, pengusaha dapat membayar pajak UKM melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

"Harapan saya 3 tahun lagi (pajak UKM) jadi potensi. Sekarang memang kurang," tandas Fuad.

Pengamat perpajakan Darussalam berpendapat DJP harus mempunyai sikap. DJP perlu memberikan rentang waktu kapan tahapan sosialisasi pajak UKM dilakukan.

Setelah tahapan sosialisasi berakhir, DJP perlu melakukan pemeriksaan apabila memang jumlah pengusaha yang membayar pajak ini minim. "DJP harus ada sikap. Kesadaran untuk membayar pajak tidak bisa ditunggu terus," terang Darussalam.

Untuk mengoptimalkan penerimaan dengan pegawai pajak yang minim, menurut Darussalam, DJP perlu menyiasatinya dengan membuat target-target khusus tentang pengusaha UKM mana saja yang potensial untuk dibidik di sektor ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×