Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tamsil Linrung mengaku mengetahui proses pembahasan anggaran alokasi Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah (DPID). Tamsil mengaku sebagai pimpinan sidang alokasi dana tersebut.
"Saya pimpinan sidang. Saya mengetahui proses pengambilan keputusan DPID," kata Tamsil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Selasa (7/8).
Tamsil diagendakan menjadi saksi dalam dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati. Terdakwa adalah mantan anggota Badan Anggaran DPR
Wa Ode diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari Fahd El-Fouz alias Fahd Rafiq melalui pengusaha Harris Surahman untuk memuluskan alokasi DPID bagi tiga Kabupaten Nangroe Aceh Darussalaam. Tiga kabupaten itu yakni Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Kasus DPID ini diduga melibatkan banyak pihak termasuk Tamsil Linrung dan Mirwan Amir sebagai pimipinan Badan Anggaran DPR. Fahd pernah mengungkap peran Tamsil ikut memuluskan tiga kabupaten di Aceh itu sebagai daerah penerima DPID.
Tamsil disebut Fahd bermain mata dengan Mirwan Amir. Tamsil membantah tudingan Fahd. Dia mengaku tidak mengenal putra mendiang pedangdut Arafiq tersebut. "Saya tidak kenal dia. Tanya saja ke Fahd," ujar Tamsil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News