kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tersangka Fadh mengaku diancam


Jumat, 27 Juli 2012 / 19:10 WIB
Tersangka Fadh mengaku diancam
ILUSTRASI. Simak perincian formasi CPNS dan PPPK non guru Kemenpan RB tahun 2021. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Tersangka dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq mengaku diancam. Penasehat Hukum Fadh Syamsul Huda mengatakan, kliennya sering menerima ancaman dari telepon dan didatangi dari pihak-pihak tertentu.

Syamsul tidak menjelaskan siapa yang mengancam kliennya itu. Tetapi, Fahd sebelumnya pernah mengungkapkan adanya jatah kepengurusan DPID untuk anggota DPR Mirwan Amir dan Tamsil Linrung. Menurut Fahd, Mirwan mendapat jatah mengurus DPID untuk Kabupaten Aceh Besar dan Bener Meriah sedangkan Tamsil untuk Kabupaten Pidie Jaya.

Fadh ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memberikan uang kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Pemberian yang uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran DPID.

Fadh sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. KPK sendiri belum menerima laporan adanya teror atau ancaman terhadap Fadh tersebut.

Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, salah satu alasan Fadh ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk mengantisipasi intervensi terhadap tersangka. "Itu diantisipasi penyidik KPK sehingga ditahan di Rutan KPK," kata Johan. KPK tengah mengembangkan kasus ini sehingga terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×