Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Cabang KPK mulai Jumat (27/7) ini. Fahd ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati terkait alokasi anggaran DPID.
Fahd ditahan seusai diperiksa penyidik KPK sekitar enam jam sebagai tersangka. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) itu dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan KPK yang terletak di lantai dasar gedung KPK.
Fadh tampak mengenakan baju tahanan KPK. Selain itu, tangan Fahd tampak diborgol. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penggunaan atribut jaket tahanan KPK dan borgol dilakukan sebagai identitas resmi proses penahanan KPK.
"Penggunaan identitas itu dilakukan kepada yang bersangkutan untuk efek jera. Tapi tentunya dalam Rutan KPK, tersangka tidak diborgol terus," tutur Johan, Jakarta, Jumat (27/7).
Pengusaha itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 juncto pasal 55 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Wa Ode Nurhayati masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News