Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menyidangkan terdakwa dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati. Rencananya, sidang akan mendengarkan kesaksian dari pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Penasehat Hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab, mengatakan pihak yang akan bersaksi dalam persidangan hari ini adalah Wakil Ketua Badan Anggaran dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung dan mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir. Selain kedua saksi itu, persidangan juga akan mendengarkan keterangan dari staf Badan Anggaran Nando.
Zaenab berharap para saksi ini dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. "Apalagi ini bulan Ramadan, semua kebohongan akan menjadi dosa yang dilipatkan," ungkap Zaenab melalui pesan singkat, Selasa (7/8).
Sebelumnya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) I Kadek Wiradana menerangkan pihaknya akan memanggil orang-orang Badan Anggaran sebagai saksi. Kendati demikian, Kadek Kadek tidak menyebutkan secara rinci siapakah yang akan dipanggil bersaksi.
Dalam perkara ini, Wa Ode Nurhayati didakwa menerima suap dari pengusaha Fahd El Fouz untuk memuluskan alokasi dana DPID di tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam. Namun, Wa Ode Nurhayati menuding dana juga mengalir ke anggota Badan Anggaran lainnya. Hal ini dibenarkan oleh Fahd yang menyatakan, Mirwan Amir dan Tamsil Linrung terkait pengurusan DPID.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News